Berita Golkar – Anggota Komisi III Fraksi Golkar DPR, Supriansa, menanggapi usulan agar pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak perlu dipidana, cukup menjalankan rehabilitasi. Supriansa mengatakan perlu ada pandangan yang sama terlebih dahulu tentang pengguna narkoba untuk menentukan penanganan.
“Kita harus menyamakan dulu pandangan kita terhadap pengguna narkoba. Jika pengguna narkoba diposisikan sebagai korban maka sebaiknya para pengguna dirujuk untuk direhabilitasi supaya sembuh dari ketergantungan pengaruh narkoba,” kata Supriansa saat dihubungi, Rabu (8/5).
Dia mengatakan hukuman berat harus tetap berlaku bagi pengedar dan bandar narkoba. Menurutnya, pengedar merupakan momok utama dalam pengendalian penyebaran narkoba.
“Namun sebaliknya para pengedar atau bandar narkoba sebaiknya di hukum berat agar ada efek jera supaya tidak mengulangi perbuatannya. Karena perbuatan dia mengakibatkan nyawa seseorang bisa melayang,” ucap dia.
“Bahkan siapa yang dekat dengan narkoba maka ada 3 alamat yang akan dituju yaitu mati, gila dan penjara. Jadi sebaiknya dihindari,” tambah Supriansa.
Menurutnya, tak menutup kemungkinan usulan pengguna narkoba dengan barang bukti 1 gram direhabilitasi, masuk dalam pembahasan RUU Narkotika. Apalagi, saat ini RUU tersebut masih dalam proses pembahasan.
“Bisa saja (dibahas di RUU Narkotika). Nanti dibahas bersama dengan pemerintah. Karena sebuah UU lahir dari pembahasan DPR dan pemerintah. Jika itu semua demi keselamatan rakyat kenapa tidak,” tandas dia.
Sebelumnya, usulan itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Pangeran meminta kepolisian dan kejaksaan melakukan moratorium terhadap pemidanaan pengguna narkoba. Menurutnya pengguna narkoba yang tertangkap dengan barang bukti di bawah 1 gram tidak perlu dipidana, cukup menjalankan rehabilitasi.
Dia mengambil contoh kasus narkoba yang ditangani Polsek Banjarmasin. Seorang pengguna narkoba dengan barang bukti 0,02 gram senilai Rp 95 ribu ditangkap dan diproses pidana sesuai Pasal 114 UU Narkotika.
“Gara-gara 95 ribu diproses penyidikan, dipidanakan dengan biaya penyidikan 25 juta nah di kejaksaan juga 25 (juta) juga nanti dihukum di atas 5 tahun ini negara rugi,” kata Pangeran dalam keterangannya dikutip dari akun Instagram DPR RI, Selasa (7/5). {sumber}