Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang beredar belum final. Dirinya menyebut masih dimungkinkan adanya sejumlah perubahan nantinya.
“RUU yang beredar bukan produk yang final, sehingga masih sangat dimungkinkan untuk terjadinya perubahan norma dalam RUU Penyiaran,” kata Nurul dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Nurul mengatakan ada dua poin yang selama ini menjadi kritik dari publik. Dirinya menyebut ada beberapa pokok yang diatur dalam RUU ini, mulai pengaturan penyiaran teknologi digital hingga perluasan wewenang KPI.
“Terdapat beberapa pokok yang diatur pada RUU Penyiaran ini, seperti pengaturan penyiaran dengan teknologi digital dan penyelenggaraan platform digital penyiaran, perluasan wewenang KPI, hingga penegasan migrasi analog ke digital atau analog switch-off,” sebutnya.
Nurul mengatakan RUU itu perlu dilakukan untuk mengakomodasi kemajuan teknologi informasi yang ada. Dirinya menegaskan tidak ada tujuan untuk membungkam pers dengan rencana aturan tersebut.
“Komisi I DPR RI terus membuka diri terhadap masukan seluruh lapisan masyarakat terkait RUU Penyiaran karena RUU masih akan diharmonisasi di Badan Legislasi DPR RI,” tuturnya. {sumber}