Berita Golkar – Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian telah dibahas di DPR sebagai langkah awal yang akan melalui berbagai tahapan yang cukup panjang sebelum menjadi Undang-Undang. RUU Keimigrasian sebagai revisi UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang masih berlaku.
Badan Legislasi DPR memindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam merevisi Undang-Undang Keimugrasian yang masuk dalam RUU Kumulatif Terbuka. Menurut Anggota Badan Legislasi Christina Aryani pemantauan dalam merumuskan RUU ini juga penting agar DPR bisa mendorong Pemerintah jika ada kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang dan belum dilakukan.
“Selain yang menjadi amanat Putusan MK, maka perlu untuk mendengar masukan stakeholders khususnya Dirjen Imigrasi untuk mendapat masukan terkait existing undang-undang dan perubahan yang diperlukan,” kata Politisi Golkar ini di Ruang Rapat Baleg, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Seperti diketahui undang-undang merupakan ketentuan umum tertinggi. Sehingga harus dapat mengakomodir segala dinamika problematika yang ada dan dapat mengantisipasi potensi permasalahan yang akan hadir di masa depan. Oleh sebab itu dibutuhkan upaya yang maksimal dari berbagai pihak sebagai suatu bentuk tanggung jawab bernegara agar UU Keimigrasian nantinya bisa mendekati paripurna.
“RUU Keimigrasian yang sudah masuk ke dalam Mahkamah Konstitusi sudah final dan tidak dapat dirubah, kami di DPR hanya akan menambahkan materi yang dianggap masih kurang. Setelahnya Baleg akan menggelar rapat langsung dengan Dirjen Imigrasi mengenai pembahasan RUU tersebut,” pungkas Politisi Golkar ini. {sumber}