Berita Golkar – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyampaikan, keputusan Badan Legislasi (DPR) RI soal wacana revisi Undang-Undang Kementerian Negara sudah mewakili sikap partai-partai politik.
Sejauh ini, revisi beleid itu sudah mendapatkan persetujuan di tingkat Badan Legislasi (Baleg) dalam rapat yang berlangsung pada Kamis (16/5/2024).
“Kemarin kan sudah dibahas di Baleg. Baleg mewakili partai-partai,” kata Airlangga usai rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).
Airlangga enggan menanggapi lebih lanjut mengenai bengkaknya jumlah kementerian imbas revisi UU tersebut. Ia hanya menyatakan bahwa jumlah kementerian yang dibentuk merupakan hak prerogatif presiden. “(Itu) prerogatif presiden,” katanya singkat.
Terpisah, Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin berharap revisi UU tersebut secepatnya terealisasi. Pasalnya, beleid itu merupakan haluan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Ngabalin, tidak ada yang salah dengan perubahan UU Kementerian Negara selama dilakukan untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat ke depan. Indonesia, kata Ngabalin, adalah negara yang luas.
Hal itu perlu dibarengi dengan perluasan tugas-tugas kerja kabinet sebagai pembantu Presiden, agar mampu melayani masyarakat lebih luas lagi. Dengan begitu, berbagai tantangan kompleks yang dihadapi presiden selanjutnya mampu terselesaikan.
“Sebagai mantan DPR RI dan di badan legislasi, tidak ada alasan untuk tidak segara dibahas itu, itu harus segera karena tentu ke depan tantangannya lebih baik, lebih luas, lebih komprehensif, menurut presiden Joko Widodo seperti itu,” ucap Ngabalin.
Sebagai informasi, revisi UU Kementerian Negara menghapus batasan jumlah 34 kementerian dalam pasal 15. Melalui revisi ini, jumlah kementerian sepenuhnya diserahkan kepada presiden.
Ramai dikabarkan revisi UU Kementerian Negara digadang menjadi pintu masuk bagi presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menambah jumlah kementeriannya kelak. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui kapan revisi UU ini akan dibawa ke paripurna untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR.
“Tadi kita sudah mengambil keputusan untuk jadi usul inisiatif jadi revisi UU Kementerian Negara sudah diputuskan untuk menjadi RUU usul inisiatif DPR,” kata Supratman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta usai rapat penyusunan RUU Kementerian Negara, Kamis.
“Selanjutnya akan kami serahkan ke pimpinan untuk di-paripurnakan supaya menjadi draft resmi usulan DPR,” tambahnya. {sumber}