Berita Golkar – Kementerian Perdagangan menjelaskan alasan pihaknya kembali merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga, mengatakan revisi dilakukan karena pihaknya telah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus mendengar aspirasi dari elemen pengusaha.
“Arahan beliau (Presiden Jokowi) sangat jelas yaitu kontainer sebanyak 17.000 (di Tanjung Priok) dan 9 ribu yang ada di Surabaya (Tanjung Perak) harus segera keluar. Dan pada saat itu juga beliau memberikan arahan kepada kami untuk langsung merevisi Permendag 36/2023 yang langsung pada hari itu juga, sore itu juga, diteken menjadi Permendag 8/2024 yang salah satunya kemudahan-kemudahan, syarat-syarat teknis pertimbangan teknis dihapus untuk beberapa komoditas beberapa produk,” kata Jerry di Jakarta International Container Terminal (JICT) Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).
Ditemui usai melakukan konferensi pers, Jerry kemudian menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mendengarkan banyak masukan dalam menyusun Permendag. Contohnya lintas kementerian seperti Kementerian Perindustrian sampai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia menjelaskan, Kemendag ingin agar semua proses importasi berjalan sesuai prosedur. Namun dalam perjalanannya, terjadi sejumlah penyesuaian yang terjadi di lapangan. Oleh sebab itu agar proses importasi produk berjalan lebih praktis dan simpel, pemerintah melakukan revisi kembali untuk Permendag Nomor 36 Tahun 2023.
“Jadi supaya dia lebih praktis, simpel, lebih cepat, dan tentunya lebih bisa memastikan supaya pelaku usaha tidak diribetin, supaya izinnya cepet dapat. Jangan sampai juga ada barang yang tertahan di sini,” jelasnya.
Jerry tidak menampik bahwa revisi Permendag juga dilakukan karena keluhan sejumlah organisasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Ia menjelaskan Kemendag ingin mengakomodir semua pihak agar kegiatan perekonomian berjalan baik di lapangan.
“Intinya gini, dalam menyusun sebuah kebijakan, kita mendengar semua. Asosiasi, termasuk tadi juga (Kadin). Kita ingin memastikan semuanya berjalan dengan baik dan juga di lapangan tetap baik. Jangan sampai ini peraturan tidak sinkron dengan lapangan,” tegasnya.
Jerry berharap agar Permendag itu tidak direvisi lagi. “Insyaallah mudah-mudahan ini sudah rampung,” imbuhnya.
Sebelumnya berdasarkan catatan detikcom, sejumlah asosiasi pengusaha mengeluhkan mengenai Permendag 36 Tahun 2023. Dua di antaranya adalah KADIN serta APINDO.
Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani, mengatakan bahwa Permendag 36 membuat produk impor khususnya bahan baku terhambat. Ia mengatakan hal ini mempersulit para produsen sebab sejumlah komoditas membutuhkan bahan baku yang berasal dari luar negeri.
“Dari sisi yang lain mempengaruhi banget ini impor tidak hanya bahan impor produk tapi bahan utama bahan baku dan bahan penolong yang masih banyak dibutuhkan oleh para produsen. Jadi ini banyak sekali dilemanya,” kata Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani dalam acara Seminar Economic Outlook 2024, di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).
Sementara Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan KADIN Juan Permata Adoe, mengatakan bahwa regulasi tersebut cukup mempersulit pengusaha karena sejumlah sektor industri prioritas menghadapi tantangan berat dan tertekan.
“Kendala dalam pemenuhan kebutuhan bisa berujung kehilangan peluang atau lebih jauh lagi kehilangan pangsa pasar dunia. Kemudahan berusaha dan ekosistem yang mendukung peningkatan daya saing sangat penting. Diharapkan tidak ada biaya tambahan seperti halnya demurrage yang akan menyebabkan pelaku usaha kehilangan daya saing,” jelasnya.
Juan menjelaskan ada beberapa komoditas yang perlu ditinjau ulang dalam Permendag 36 yakni sebagai berikut:
1. Garam industri untuk kebutuhan produksi ekspor industri kertas dan makanan minuman
2. Besi baja dan turunannya sebagai bahan baku dan bahan penolong serta suku cadang mesin untuk yang diperlukan dalam proses manufaktur, terutama yang tidak diproduksi di Indonesia.
3. Ban kendaraan berat sebagai bahan penolong produksi terutama pengoperasian alat berat di industri tambang dan sejenis
4. Monoethylene Glycole (MEG) untuk kebutuhan produksi polimerisasi industri Sintetik Filament
5. Komoditas bahan baku plastik, termasuk 12 HS Code yang sudah disampaikan kepada pemerintah.
6. Komoditas non-woven untuk bahan baku dan bahan penolong industri, seperti industri otomotif juga pertambangan dan smelter yang belum sepenuhnya dapat diproduksi dalam negeri
7. Komoditas kabel serat optik untuk bahan baku dan bahan penolong industri hilir, yang belum sepenuhnya diproduksi dalam negeri.
Sebagai informasi, Permendag 36 Tahun 2023 sudah mengalami sejumlah revisi sejak diundangkan. Mulai dari Permendag 3 Tahun 2024, Permendag 7 Tahun 2024, hingga Permendag 8 2024 yang baru diteken pada Jumat sore (18/5). {sumber}