Berita Golkar – Daftar nama 100 Anggota DPRD Sumut periode 2024-2029 yang dirangkum Tribun-medan.com.
Anggota DPRD Sumut 2024-2029 ini terpilih dari 12 daerah pemilihan (Dapil) se Provinsi Sumatera Utara.
Total perolehan kursi partai politik di DPRD Sumut 2024-2029 ini akan menentukan koalisi pasangan calon (paslon) kepala daerah Sumut atau calon Gubernur Sumut 2024.
Adapun bakal calon (balon) Gubernur Sumut 2024 yang menguat dan telah mendaftar ke partai politik hingga saat ini ialah:
– Wali Kota Medan, Bobby Nasution. (Gerindra)
– Mantan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah (Ijeck). (Golkar)
– Mantan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. ( Purn. TNI)
– Mantan Bupati Taput dua periode, Nikson Nababan. (PDIP)
Berikut jumlah kursi partai politik (parpol) di DPRD Sumut 2024-2029:
- Partai Golkar 22 Kursi
- Muhammad Rahmaddian Shah (Golkar): 39.709 suara
- Irham Buana Nasution (Golkar): 25.932 suara
- Palacheta Subies Subianto (Golkar): 23.987 suara
- Mikail T Parlindungan Purba (Golkar): 51.650 suara
- Wagirin Arman (Golkar): 19.048 suara
- Muhammad Ziad Ananta (Golkar): 21.117 suara
- Chairunnisa B (Golkar): 45.878 suara
- Dhody Thahir (Golkar): 18.516 suara
- Erni Ariyanti (Golkar): 114.492 suara
- Abdi Santosa Ritonga (Golkar): 12.111 suara
- Aswin (Golkar): 47.725 suara
- Derliana Siregar (Golkar): 38.445 suara
- Syamsul Qamar (Golkar): 37.897 suara
- Megawati Zebua (Golkar): 19.883 suara
- Viktor Silaen (Golkar): 36.103 suara
- Manaek Hutasoit (Golkar): 19.894 suara
- Darma Putra Rangkuti (Golkar): 59.735 suara
- Timbul Jaya Hamonangan Sibarani (Golkar): 43.117 suara
- Dasa Marolop Sinaga (Golkar): 23.365 suara
- Frans Dante Ginting (Golkar): 36.606 suara
- Tiorita Br Surbakti (Golkar): 38.042 suara
- Edi Surahman Sinuraya (Golkar): 22.294 suara
- PDI Perjuangan 21 Kursi
- Hasyim (PDIP): 35.48 suara
- Landen Marbun (PDIP): 24.033 suara
- Meryl Rouli Saragih (PDIP): 24.550 suara
- Dameria Pangaribuan (PDIP): 14.845 suara
- Henry Dumanter (PDIP): 22.282 suara
- Sutarto (PDIP): 20.059 suara
- Delpin Barus (PDIP): 42.092 suara
- Faizal (PDIP): 27.302 suara
- Teyza Cimira Tisya (PDIP): 22.170 suara
- Darnedi Kurnia Santi (PDIP): 47.094 suara
- Syahrul Ependi Siregar (PDIP): 21.417 suara
- Yusnita Repi (PDIP): 43.169 suara
- Satika Simamora (PDIP): 54.629 suara
- Sorta Ertaty Siahaan (PDIP): 44.502 suara
- Pantur Banjarnahor (PDIP): 29.268 suara
- Mangapul Purba (PDIP): 57.520 suara
- Franky Partogi Wijaya Sirait (PDIP): 25.754 suara
- Alfriyansah Ujung (PDIP): 46.551 suara
- Sumihar Sagala (PDIP): 39.393 suara
- Jonatan Tarigan (PDIP): 29.136 suara
- Meriahta Sitepu (PDIP): 17.950 suara
III. Partai Gerindra 13 Kursi
- Ihwan Ritonga (Gerindra): 32.031 suara
- Benny Harianto Sihotang (Gerindra): 22.847 suara
- Kiki Handoko Sembiring (Gerindra): 41.687 suara
- Muhammad Subandi (Gerindra): 22.102 suara
- Budi (Gerindra): 11.058 suara
- Aripay Tambunan (Gerindra): 11.971 suara
- Edi Romansyah (Gerindra): 23.236 suara
- Rahmat Rayyan Nasution (Gerindra): 31.238 suara
- Thomas Dachi (Gerindra): 29.431 suara
- Pintor Sitorus (Gerindra): 19.160 suara
- Gusmiyadi (Gerindra): 28.147 suara
- Luhut Simanjuntak (Gerindra): 27.569 suara
- Ajie Karim (Gerindra): 23.053 suara
- Partai Demokrat 5 Kursi
- Fajri Akbar (Demokrat): 25.664 suara
- Anita Lubis (Demokrat): 45.559 suara
- Armyn Simatupang (Demokrat): 28.633 suara
- Tondi Roni Tua (Demokrat): 32.848 suara
- Johan Wiryawan Bangun (Demokrat): 24.975 suara
- Partai Amanat Nasional (PAN) 6 Kursi
- M Faisal (PAN): 24.750 suara
- Hendra Cipta (PAN): 22.486 suara
- Yahdi Khoir Harahap (PAN): 32.664 suara
- Hermansyah Lubis (PAN): 21.199 suara
- Tukari Talunohi (PAN): 28.836 suara
- Rudi Alfahri Rangkuti (PAN): 29.341 suara
- Partai NasDem 12 Kursi
- M Aulia Rizki Agsa (NasDem): 10.636 suara
- Defri Noval Pasaribu (NasDem): 13.683 suara
- Timbul Sinaga (NasDem): 13.722 suara
- Darwis (NasDem). 16.612 suara
- HT Milwan (NasDem): 26.566 suara
- Roby Agusman Harahap (NasDem): 30.202 suara
- Berkat Kurniawan Laoli (NasDem): 26.039 suara
- Rahmansyah Sibarani (NasDem): 34.548 suara
- Roni R Situmorang (NasDem): 40.324 suara
- Hizkia Reinhard Matondang (NasDem): 47.207 suara
- Ricky Anthony (NasDem): 61.699 suara
- Abdul Khair (NasDem): 3.005 suara
VII. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10 Kursi
- Salman Alfarisi (PKS): 51.485 suara
- Jumadi (PKS): 16.163 suara
- Usman Jakfar (PKS): 36.637 suara
- Ahmad Darwis (PKS): 16.102 suara
- Hariyanto (PKS): 32.898 suara
- Ahmad Hadian (PKS): 19.528 suara
- Dedi Iskandar (PKS): 26.053 suara
- Abdul Rahim Siregar (PKS): 22.541 suara
- Hefriansyah (PKS): 17.431 suara
- Fatimah (PKS): 25.826 suara
VIII. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 4 Kursi
- Dewi Fitriana (PKB): 14.348 suara
- Loso (PKB): 30.253 suara
- Zeira Salim Ritonga (PKB): 32.487 suara
- Muniruddin (PKB): 15.560 suara
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5 Kursi
- Riri Stephanie Siregar (Hanura): 20.810 suara
- Ebenejer Sitorus (Hanura): 25.853 suara
- Edi Susanto Ritonga (Hanura): 36.170 suara
- Cheriel Sri Pratiwi Laia (Hanura): 11.980 suara
- Irwan Simamora (Hanura): 30.039 suara
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 1 Kursi
- Sugiatik (PPP): 29.550 suara
Golkar dan PDIP Bisa Usung Sendiri Calon Gubernur Sumut 2024
Dari total jumlah kursi di DPRD Sumut yang sebanyak 100 kursi, dimana Partai Golkar dan PDIP yang meraih 22 dan 21 kursi, maka kedua partai ini bisa mengusung sendiri pasangan calon Gubernur dan calon wakil Gubernur Sumut 2024. Kedua Partai politik tidak perlu berkoalisi untuk mengusung pasangan calon di Pilgub Sumut 2024.
Diketahui, syaratnya adalah 20 persen perolehan kursi di DPRD Sumut atau 25 persen suara sah dalam Pileg DPRD Sumut terakhir. Hal itu termaktub pada Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan,” demikian bunyi Pasal 40 Ayat (1) tersebut. {sumber}