Berita Golkar – Bupati Kendal, Dico M Ganinduto menegaskan jika secara aturan undang-undang tidak ada keharusan investasi di suatu daerah, harus memprioritaskan tenaga kerja dari daerah itu. Hal tersebut disampaikan Dico saat menjawab pertanyaan awak media, terkait apakah bisa perusahaan yang ada di Kawasan Industri Kendal (KIK) memprioritaskan tenaga kerja dari warga Kendal sendiri.
Persoalan tersebut, selama ini memang jadi keluhan banyak warga melalui media sosial, terkait sulitnya mencari pekerjaan di KIK. Menurut warga berbeda jika dibandingkan daerah lain di Jawa Tengah, yang investasi di daerah banyak menggunakan tenaga kerja warga sekitar.
“Secara undang-undang tidak dibolehkan membuat aturan semua usaha di Kendal harus tenaga kerjanya warga Kendal,” jawab Dico, baru-baru ini.
“Tetapi pemerintah berupaya memaksimalkan bagiamana masyarakat Kendal mendapatkan pekerjaan melalui kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kendal dan KIK,” imbuhnya.
Bupati menjelaskan, kebutuhan tenaga kerja perusahaan yang mulai groundbreaking di KIK sudah didapatkan dan hanya tinggal menyiapkan sumber daya manusia (SDM).
“Jadi warga Kendal yang belum mendapatkan pekerjaan harus mengevaluasi diri dan jangan semuanya menyalahkan pemerintah saja. Ini sangat penting, karena kita tidak bisa memaksakan jika SDM yang ada belum siap,” jelasnya.
“Oleh karenanya perlu meningkatkan SDM terlebih dahulu supaya lebih maksmial,” tandas Dico.
Bupati juga menyebut, angka pengangguran di Kendal mengalami penurunan. Hal itu datanya bisa dilihat sendiri, dengan penurunan angka pengangguran di Kendal yang tertinggi di Jawa Tengah.
“Keterlibatan Pemerintah Kabupaten Kendal, dalam upaya penurunan angka pengangguran, yaitu menggabungkan Dinas Perindustrian dengan Tenaga Kerja. Sehingga banyak program yang disinkronkan dengan peluang lapangan kerja di KIK,” imbuhnya. {sumber}