Berita Golkar – Ketua MPR Bambang Soesatyo atau akrab disapa Bamsoet mendukung Polri menerbitkan SIM C1 untuk menekan kecelakaan lalu lintas. Hal ini disampaikan Bamsoet saat menghadiri peluncuran penerbitan SIM C1 di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5).
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM, penggolongan SIM untuk pengendara sepeda motor terbagi dalam tiga jenis, yaitu SIM C, SIM C1 dan SIM C2.
SIM C untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc, SIM C1 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc, dan SIM C2 untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus terlebih dahulu memiliki SIM C minimal satu tahun. Begitu juga untuk memiliki SIM C2 yang akan diluncurkan pada tahun depan, harus terlebih dahulu memiliki SIM C1 minimal satu tahun.
Menurut Bamsoet, penggolongan SIM merupakan cerminan kepedulian Polri untuk menempatkan keselamatan berkendara sebagai prioritas utama dengan memastikan setiap pengguna kendaraan bermotor di jalan raya adalah pengendara yang telah memenuhi syarat dan kualifikasi sebagai pengemudi. “Sehingga dapat mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di jalan raya,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Bamsoet menyebutkan sekitar 61 persen kecelakaan lalu lintas di jalan raya disebabkan faktor manusia, yaitu terkait kemampuan serta karakter pengemudi.
Sebagai gambaran, jumlah kecelakan lalu lintas sepanjang tahun 2023 telah menyebabkan sekitar 24.437 korban meninggal, atau sekitar 66 korban setiap hari. Sepanjang Januari 2024 saja, tercatat ada 11.565 kasus kecelakaan, dan 32,4 persen diantaranya melibatkan pengendara usia remaja yang bisa jadi sebagian di antaranya belum memiliki SIM.
“Diperkirakan pada Maret 2023, rasio kepemilikan SIM bagi pengendara sepeda motor di Indonesia adalah satu berbanding 13. Ini artinya satu SIM untuk 13 motor. Ini miris, mengingat Indonesia adalah salah satu negara dengan populasi sepeda motor terbesar di dunia,” jelas Bamsoet.
Pada Februari 2024 saja, lanjut Bamsoet, jumlah populasi kendaraan bermotor di Indonesia mencapai lebih dari 160,6 juta unit, di mana sekitar 134,2 juta unit diantaranya (sekitar 84 persen) adalah kendaraan roda dua (sepeda motor).
Karena itu menurut Bamsoet tidak mengherankan sekitar 80 persen kecelakaan lalu lintas melibatkan pengguna sepeda motor. “Karena itu, penggolongan SIM sesuai spesifikasi kendaraan merupakan langkah tepat yang patut didukung,” tegas Bamsoet.
Hal ini mengingat perbedaan spesifikasi kendaraan menuntut tingkat kemampuan dan keterampilan pengemudi yang berbeda. “Penggolongan SIM C ini bisa menjadi alat kendali, sebagai bagian penting dari uji kelayakan sebelum pengemudi diberikan izin mengemudi di jalan raya sehingga bisa semakin meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Bamsoet.
Bamsoet yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan akan bekerja sama mensosialisasikan pembuatan SIM C1 ke berbagai komunitas otomotif dan masyarakat umum. {sumber}