Berita Golkar – Bupati Kendal, Dico Ganinduto menekankan agar seluruh aset tanah serta kekayaan desa dikelola dan ditata dengan baik. Agar tanah tersebut bisa secara maksimal digunakan untuk kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat.
Hal ini dikatakannya saat Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan dan BPN untuk penyertifikatan Tanah Desa, di Gedung Abdi Praja Kompleks Setda, Kendal, Jawa Tengah, Senin (3/6/24).
“Ke depan tanah milik desa harus memiliki dasar hukum yang kuat dan bersertifikat. Manfaatkan aset secara maksimal kegunaannya, karena secara administrasi sudah sesuai,” ujar Dico.
Menurut Dico, aset desa merupakan instrumen penting dalam memajukan pembangunan suatu daerah. Dia mencontohkan kasus terminal Boja yang mangkrak, namun kini sudah berfungsi dengan di bangunnya RTH ditempat tersebut. “Mudahan aset desa berdampak positif bagi masyarakat. Sekaligus memberikan kesejahteraan bagi warganya,” tandas Dico.
Penandatangan dilakukan oleh Bupati Dico M Ganinduto, Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat, Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba dan perwakilan dari kepala desa di Kendal.
Sebelumnya Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat menyampaikan, kegiatan sertifikat tanah desa atas instruksi Presiden sejak tahun 2017 yang dikenal dengan PTSL sudah memasuki tahun ke tujuh di Kendal. Pihaknya berharap desa desa yang memiliki tanah desa untuk secepatnya melakukan pembuatan sertifikat aset desa.
“Saat ini ada 287 sertifikat tanah aset desa. BPN Kendal di tahun 2023 lalu, juga mendapat predikat juara nasional sebagai pendaftaran tanah sistematis lengkap dengan target 20.000-60.000,” jelas Agung.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba akan terus melakukan pendampingan program tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya. {sumber}