Berita Golkar – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep tidak masuk dalam daftar kandidat calon kepala daerah dari Partai Golkar untuk Pilkada Jakarta 2024.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menjelaskan Golkar memang sudah menyiapkan daftar nama-nama kandidat bakal calon kepala daerah yang akan diusung di Pilkada serentak 2024.
Dalam catatan tersebut, sejauh ini menurut Ace tidak ada nama anak bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Kaesang Pangarep. Apalagi untuk Pilgub Jakarta 2024.
Namun tidak menutup kemungkinan ke depan nama Kaesang masuk dalam daftar kandidat calon kepala daerah, sebab pihaknya masih melakukan survei terhadap nama-nama kandidat calon kepala daerah yang masuk daftar Golkar.
“Sejauh ini kan belum kita mendeteksinya (nama Kaesang di survei Golkar). Karena survei awal baru dilaksanakan pada bulan Mei yang lalu. Mungkin saja pada survei kedua, nama-nama yang berpotensi untuk maju, kan Mas Kaesangnya baru menyatakan kemarin gitu. Kan tidak bisa langsung,” ujar Ace di Gedung DPR, Senayan, Rabu (5/6/2024).
Ace menambahkan hasil survei Golkar, nama yang kuat untuk maju di Pilkada Jakarta 2024 yakni mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Golkar juga sudah menyerahkan surat dua tugas untuk Ridwan menyiapkan diri di Pilgub Jakarta atau di Pilgub Jawa Barat.
Namun Ace menilai tidak menutup kemungkinan, kemunculan Kaesang mengubah konstelasi politik jelang Pilgub Jakarta 2024. Terlebih Golkar masih mengkaji dan melihat hasil survei serta referensi publik apakah menginginkan Ridwan Kamil memimpin warga Jakarta atau kembali memimpin Pemprov Jabar.
“Mekanis internal partai Golkar pengumuman siapa calon kepala daerahnya itu tentu pada saat biasanya menjelang pendaftaran bulan Agustus. Nah jadi kita lihat saja. Karena sekali lagi kalau partai Golkar kan memang basenya, pendapatannya, harus scientific,” ujar Ace.
Putusan Mahkamah Agung terkait syarat batas usia calon gubernur dan wakil gubernur membuat Kaesang Pangarep bisa maju sebagai cagub atau cawagub di Pilkada serentak 2024.
Putusan MA telah mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dari minimal 30 tahun untuk mencalonkan diri sebagai cagub atau cawagub, menjadi 30 tahun setelah diangkat.
Putusan MA tersebut membuat petinggi partai Gerindra melempar wacana memasangkan Kaesang dengan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Gerardus Budisatrio Djiwandono, yang juga keponakan Prabowo Subianto.
Foto Kaesang yang dipasangkan dengan Budi Djiwandono pun dipajang di akun Instagram pribadi petinggi Partai Gerindra. Dalam foto tertulis “For Jakarta 2024”.
Foto pasangan Budi dan Kaesang For Jakarta 2024 itu diunggah akun Instagram pribadi Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Mohammad Iriawan. {sumber}