Berita Golkar – Penataan tenaga honorer menjadi PPPK adalah prioritas utama pemerintah pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.
Hal ini merupakan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2024 yang mengatur penataan tenaga honorer menjadi PPPK wajib tuntas paling lambat Desember 2024.
Dalam mewujudkan upaya tersebut, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 1,7 juta formasi PPPK pada seleksi CASN 2024. Satu hal yang menjadi perhatian adalah nasib guru-guru sekolah swasta dan honorer non database BKN.
Aturan terbaru pemerintah menyebutkan bahwa yang akan diselesaikan penataannya tahun ini menjadi PPPK hanyalah honorer yang masuk database BKN.
Terbaru, persoalan honorer ini kembali dibahas pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum Komisi II DPR RI bersama sejumlah perwakilan honorer se-Indonesia, Rabu 19 Juni 2024.
RDP tersebut turut dihadiri oleh Dewan Pengurus Nasional FHKN, Aliansi Honorer Nasional (AHN), dan Solidaritas Wiyatabakti Nasional Indonesia.
Terkait guru-guru swasta dan honorer non database BKN, Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro memberikan penjelasan mengenai penataannya.
Pada RDP yang disiarkan oleh TVR Parlemen tersebut, Agung Widyantoro mengatakan pengangkatan honorer non database BKN menjadi PPPK hanyalah persoalan waktu dan anggaran.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyebutkan memang ada sejumlah angka tenaga honorer yang akan diselesaikan menjadi PPPK, dalam hal ini yang masuk database BKN. Namun demikian, bukan berarti yang belum masuk database BKN termasuk guru-guru swasta tidak mendapat perhatian.
Menurutnya, pemerintah saat ini memang fokus dulu menyelesaikan sejumlah angka honorer yang telah disepakati berdasarkan aturan yang ada. Setelah itu, perhatian akan beralih ke tenaga honorer non database BKN, termasuk guru-guru swasta.
Agung Widyantoro menyampaikan bahwa pemerintah bersama DPR telah membuat kesepakatan yang dicatat dalam notulen rapat untuk tetap memperhatikan honorer non database BKN dan juga guru-guru swasta.
“Pemerintah berjanji, pertama akan menuntaskan angka (honorer database BKN) yang sudah disepakati itu, tetapi bukan berarti ibu bapak yang sudah keluar keringat mengabdi kepada merah putih kemudian tidak diperhatikan, jelasnya.
Lebih lanjut, Agung Widyantoro juga menyampaikan bahwa penataan tenaga honorer non database BKN termasuk guru-guru swasta hanya persoalan waktu. Selain itu, masalah anggaran atau keuangan juga menjadi pertimbangan nantinya. “Ini hanya masalah waktu kemudian fiskal (anggaran) yang ada di APBN,” tegas Anggota Komisi II DPR RI itu.
Berdasarkan apa yang disampaikan tersebut, honorer non database BKN ke depannya bisa diangkat menjadi PPPK jika anggaran sudah mencukupi. Hal ini juga berlaku kepada guru-guru swasta yang telah mengabdi lama untuk bangsa ini.
Oleh karena itu, Agung Widyantoro juga tetap menekankan kepada para honorer untuk selalu giat bekerja karena tetap menjadi perhatian pemerintah. “Permintaan kami bapak ibu, tetap sabar ikhlas mengabdi pada profesi masing-masing,” imbuhnya.
Terakhir, Agung Widyantoro berjanji akan terus mengawal penyelesaian tenaga honorer ini menjadi PPPK. “Saya akan mengawal untuk menyelesaikan semua pegawai (honorer) yang sudah mengabdi pada Republik Indonesia ini,” pungkasnya. {sumber}