Berita Golkar – Nilai pencegahan korupsi Kabupaten Kendal masih terjaga pada angka 91,02 persen atau kategori baik. Bahkan nilai yang didapat Kabupaten Kendal tersebut sudah di atas rata-rata beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Sri Kuncoro Hadi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam acara Koordinasi dan Pemantauan Tindak Lanjut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal, di Ruang Ngesti Widhi Gedung Paringgitan Setda Kendal, Senin 8 Juli 2024.
Menurutnya, nilai tersebut diperoleh Pemkab Kendal dalam Program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang merupakan upaya dari KPK untuk mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai upaya pencegahan tindak korupsi.
“Pada catur wulan kedua ini, hasil MCP Pemkab Kendal masih terjaga di angka 91 persen. Memang ada sedikit penurunan pada beberapa poin, namun masih terjaga di angka yang sama, dan prosesnya masih terus berjalan,” jelas Sri Kuncoro.
Dia juga mengungkapkan, secara umum Pemkab Kendal masih bagus dan terjaga. Akan tetapi, dia akan terus berusaha mendorong Pemkab Kendal untuk terus meningkatkan, khususnya di bidang manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan publik.
Sementara itu, Bupati Kendal Dico M Ganinduto turut menanggapi saat ditanya tentang hasil monitoring dari KPK tersebut mengatakan. Dikatakan, sebenarnya kedatangan KPK ke Kendal dengan program MCP tetsebut merupakan upaya pendampingan sekaligus mengevaluasi dan memberikan dukungan serta solusi dalam upaya pencegahan tindak korupsi.
“Alhamdulillah nilainya masih baik, di atas 90 persen, dan ini di atas rata-rata sebagain daerah lain di Jawa Tengah.”
“Tentunya hal ini memberikan dampak juga terhadap peningkatan kualitas kita di pemerintahan,” ujar Dico.
Dia berharap, terjadi hubungan yang baik antara KPK dan Pemkab Kendal, khususnya dalam memberikan pendampingan untuk berbagai upaya pencegahan korupsi. Oleh karena itu, Pemkab Kendal terus bisa meningkatkan kualitas, khususnya dalam pelayanan publik.
Dico juga mengakui, ada sedikit penurunan pada beberapa bagian, khusunya bagian yang kewenangannya tidak ada di Pemkab. Dia mencontohkan pada bidang pengawasan internal, saat ini ada kekurangan tenaga Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Adapun kewenangan penambahan tenaga APIP tidak berada di Pemkab.
“Sebenarnya soal kekurangan APIP ini sudah kita usulkan ke pemerintah, namun hingga kini belum juga dapat dipenuhi. Jadi, di bidang inilah yang terjadi sedikit penurunan nilai MCP kita,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, setiap tahun juga banyak masuk indikator baru yang juga harus dipenuhi. Akan tetapi, biasanya tidak semua indikator baru itu bisa langsung dijalankan pada tahun tersebut.
“Untuk itu, kita butuh pendampingan dan evaluasi sehingga pada tahap-tahap selanjutnya bisa kita penuhi semua,” tegas Dico. {sumber}