Berita Golkar – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, yang pernah menjalankan profesi sebagai wartawan, antara lain menjadi Pemimpin Redaksi Suara Karya, mengajak para wartawan untuk selalu menjalankan dan taat terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menyiarkan berita.
“Dalam KEJ tegas diatur, wartawan harus menyiarkan berita yang akurat, berimbang, independen dan tidak beritikad buruk,” kata Bamsoet.
Hal tersebut disoroti oleh Bamsoet terkait wartawan sebuah media nasional yang mengangkat soal gelar S2 yang dia peroleh sebelum mendapat S1, dengan menghilangkan riwayat pendidikan sarjana muda dirinya. Bamsoet, panggilan sehari-hari Bambang Soesatyo, menerangkan, berita itu tidak utuh dan bersifat insinuatif. “Sehingga publik mendapatkan informasi yang menyesatkan,” ujar Bamsoet di Jakarta, Minggu (7/7/24).
Bamsoet mengungkapkan, beberapa minggu lalu ia melakukan pertemuan dengan pihak redaksi media tersebut. Dalam pertemuan dan obrolan santai dengan wartawan media tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini sudah menjelaskan bahwa dirinya menyelesaikan pendidikan Sarjana Muda tahun 1985 di Akademi Akuntansi Jayabaya.
“Pada masa itu, siapapun yang sudah menyelesaikan Sarjana Muda, bisa melanjutkan pendidikan S2 dengan tambahan keterangan pengalaman kerja,” katanya mengulang penjelasannya kepada wartawan media yang diundang.
Sehingga, tambah Bamsoet, dia dapat melanjutkan S2 dengan menambahkan keterangan kerja sebagai wartawan dan sekretaris redaksi. Keterangan itu dia berikan kepada media nasional tersebut, agar mereka dapat memahaminya dengan lengkap. Namun, penjelasannya itu tidak dimuat oleh media tersebut, baik dalam majalah atau versi online, maupun di kanal YouTube mereka.
Dalam konteks inilah, Bamsoet tanpa ragu menegaskan bahwa pemberitaan wartawan tersebut tentang dirinya–khususnya pada lima paragraf pertama artikel pada edisi majalah mereka yang menginformasikan riwayat pendidikan Bamsoet–patut diduga telah melanggar Kode Etik Jurnalistik. “Berita tersebut sudah diframing dan cenderung sengaja melakukan pembunuhan karakter,” katanya.
Menurut Bamsoet, media tersebut telah mengabaikan berbagai perubahan peraturan untuk menyudutkan dirinya. Sebelum adanya UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi, jelas Bamsoet, siapapun bisa mengambil kuliah program pascasarjana (S2) dengan menggunakan ijazah sarjana muda ditambah dengan pengalaman kerja.
“Karena pada masa itu, undang-undang yang mengatur tentang pendidikan menggunakan UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang tidak mengatur secara rigid tentang jenjang dan syarat untuk mengikuti program pendidikan lanjutan seperti diatur dalam UU No.12/2012,” jelas Bamsoet.
Sebagai orang mengawali karirnya menjadi wartawan, Bamsoet mengingatkan, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berbunyi, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Dia pun membeberkan, pasal 2 KEJ menegaskan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.”
Sedangkan pasal 3 KEJ, jelas menyebut, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Ditambah Pasal 4 KEJ, yang mengatur, “Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.”
Ketua DPR RI ke-20 dan Ketua Komisi III DPR RI ke-7 bidang Hukum & Keamanan serta mantan Pemimpin Redaksi Majalah Info Bisnis ini menuturkan, berita dari media nasional tersebut telah melanggar keempat pasal itu.
Ketua Dewan Pembina Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) dan Kepala Badan Polhukam KADIN Indonesia serta mantan Wartawan Harian Prioritas ini menerangkan, majalah tersebut memuat isi pemberitaan yang bersifat obrolan informal dan bukan wawancara menjadi bahan berita.
Selain itu dalam dalam tayangan video berjudul ‘Gelar Profesor Janggal Bambang Soesatyo….’ dan seterusnya, yang ditayangkan di kanal YouTube media yang sama, serta pemberitaan di majalah, Bamsoet mengungkapkan bahwa wartawan tersebut jelas-jelas sengaja melakukan penyesatan.
Terlebih di dalam judul, disebutkan bahwa ia sudah bergelar profesor dan peroleh gelar itu didapatnya dengan berbagai pelanggaran peraturan. “Hal ini menyesatkan, karena saya sampai saat ini belum memperoleh gelar Profesor sama sekali, tapi mereka sudah memvonis saya sebagai profesor yang mendapatkannya karena berbagai kejanggalan,” ujar Bamsoet.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Bamsoet mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan melaporkan media tersebut baik secara etik Dewan Pers maupun langkah hukum menurut peraturan perundangan yang berlaku. {sumber}