Berita Golkar – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto kembali menyinggung regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi ranah Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Airlangga mengatakan ada proyek sektor migas yang gagal terealisasi karena terganjal aturan TKDN. Hal ini dilontarkan dalam seminar Indonesian Society of Steel Construction (ISSC), di Bidakara Jakarta, (10/7).
Mulanya Airlangga mengatakan saat ini negara-negara berlomba membangun manufakturnya. Pemerintah sudah banyak memberikan stimulus agar pabrik-pabrik manufaktur tumbuh di Indonesia, mulai dari pembebasan bea masuk sampai bebas PPn.
“Karena sekarang dalam kondisi hari ini cepat-cepatan. Salah satunya adalah pembangunan pabrik yang cepat. Kita melihat pembangunan beberapa pabrik terutama petrokimia banyak menggunakan steel structure, tapi banyak cepat-cepatan (bersaing dengan negara lain),” kata Airlangga, Rabu (10/7).
Kemudian Airlangga menyinggung soal TKDN yang menjadi ranah Kementerian Perindustrian. Airlangga mengatakan pada dasarnya TKDN baik, tapi perlu dicermati ketentuan ini juga bisa menghambat.
“Ada salah satu tender berhenti karena TKDN. Dan itu proyek besar. Proyek migas. Jadi kita harus cari keseimbangan. Tapi saya sepakat industri dalam negeri harus dilindungi,” kata dia.
Ditemui usai seminar Airlangga memilih irit bicara saat ditanya proyek apa yang dia maksud itu. “Tendernya batal karena itu (TKDN). Tapi akan ditender ulang,” jawabnya singkat.
Pemerintah telah menetapkan minimal pemenuhan TKDN dalam suatu industri. Sebagai contoh, industri alat-alat kesehatan dengan nilai prioritas wajib memiliki TKDN di atas 60 persen; industri alat-alat atau mesin pertanian, dengan nilai prioritas 43 persen; industri peralatan minyak dan gas, dengan nilai prioritas di atas 24-40 persen, hingga industri listrik nasional, dengan nilai prioritas di atas 40 persen.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan ada seorang menteri di Kabinet Indonesia Maju meminta agar kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dihapus karena dinilai usang. Menurutnya, hal itu disampaikan dalam Rapat Terbatas (Ratas) para menteri dengan Presiden Jokowi.
“Jadi saya enggak ngerti, ada pemikiran oleh seorang menteri saat Ratas yang minta untuk kebijakan TKDN ini dihapuskan karena dianggap usang, usang,” kata Agus di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Jakarta, Kamis (30/5).
Agus tak setuju jika kebijakan TKDN dihapus. Seharusnya, kebijakan TKDN cukup dievaluasi jika dinilai terlalu tinggi. Ia juga menilai, TKDN telah berkontribusi terhadap kinerja industri manufaktur Tanah Air, utamanya dalam peningkatan nilai tambah. {sumber}