Berita Golkar – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) telah mencabut moratorium (penghentian) penerbitan perizinan pertambangan di Kabupaten Lingga.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan awalnya moratorium izin pertambangan tersebut dilakukan karena dari hasil evaluasi tata ruang pertambangan di Lingga ternyata tidak tertuang di dalam rencana tata ruang di lingkup Pemkab Lingga dan Pemprov Kepri.
“Tapi, rupanya di dalam rencana tata ruang nasional sudah tercantum terkait pertambangan di Lingga, sehingga itu jadi salah satu alasan kami mencabut moratorium izin tambang tersebut,” kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin.
Dengan telah dicabutnya moratorium ini, kata Ansar, maka penerbitan izin pertambangan di Lingga dilakukan sesuai dengan mekanisme yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Perundang-Undangan yang berlaku.
Hal ini guna memberikan kepastian investasi dan juga tertib administrasi proses perizinan pertambangan.
Ansar mengatakan, pihaknya akan memproses perizinan tambang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, apalagi proses perizinannya terkoneksi langsung dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). “Moratorium ini diharapkan berdampak pada perekonomian daerah ke depan, khususnya Lingga dari sektor pertambangan,” ucap Ansar.
Sementara itu, Kepala Dinas ESDM Kepri M. Darwin menyampaikan pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Lingga itu tertuang dalam Surat Gubernur Kepri Nomor : B/650/459.2/PUPP-SET/2024 perihal pencabutan moratorium perizinan tambang yang diterbitkan pada 26 Juni 2024.
Surat pencabutan moratorium itu untuk menindaklanjuti Surat Bupati Lingga Nomor 600/DPUTR/0170 tanggal 17 April 2024.
Ia menjelaskan bahwa pencabutan moratorium penerbitan perizinan tambang di Lingga juga berpedoman pada surat dari Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang nomor : PF.01/1053-200/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023.
“Pencabutan moratorium itu pun telah mempertimbangkan legal opinion (LO) atau pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri,” katanya.
Dia mengutarakan LO dari Kejati Kepri itu tertuang dalam Surat Kepala Kejati Kepri Nomor R-387/L.10/Gph.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, perihal penyampaian pendapat hukum terhadap kegiatan pemanfaatan ruang pada sektor pertambangan di Lingga.
Kemudian, surat Kepala Kejati Kepri Nomor R-83/L10/Gph. 1/03/2024 tanggal 4 Maret 2024 perihal penyampaian pendapat hukum terhadap penerbitan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) yang baru dan pengakhiran (pencabutan) moratorium tambang di Lingga.
“Berdasarkan hal itu, maka surat Gubernur Kepri Nomor B/650/2/PUPP/2023 tanggal 5 April 2023 perihal moratorium perizinan tambang di Lingga resmi dicabut,” ujar Darwin. {sumber}