Berita Golkar – Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo mengatakan, revisi UU Kementerian Negara merupakan sebuah kebutuhan, karena sebentar lagi masa transisi akan terjadi dari Presiden Jokowi ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Terlebih, ada beberapa undang-undang yang menjadi target penyelesaian cepat termasuk Kementerian Negara. Dimana, revisi UU Kementerian Negara itu memberikan keleluasaan kepada Presiden untuk menentukan calon pembantunya para menteri itu sesuai dengan jumlah yang diinginkan.
“Tentunya harapan kami adalah dengan adanya revisi undang-undang Kementerian Negara itu tidak menambah jumlah menteri, tapi justru mengefisinkan yang lebih efektif dan efisien,” kata Firman, Selasa (16/7/2024).
“Artinya, bahwa tidak perlu kementerian itu Kementerian/lembaga sampai 34 di periode lalu. Tapi mungkin bisa lebih sedikit, selain itu selama target tujuannya tercapai,” sambung politikus Golkar ini.
Namun, menurut Firman yang juga Legislator dari Dapil Jateng III ini, karena situasi kondisi geopolitik dan geoekonomi dunia yang sedang bergejolak dengan anomali cuaca dan sebagainya. Selain itu menurut Firman, RUU ini harus dituntaskan cepat karena akan menjadi acuan bagi presiden-wakil presiden terpilih nantinya. Selain RUU Kementerian Negara, sejumlah RUU yang harus selesai sebelum pelantikan presiden-wakil presiden terpilih ialah RUU Dewan Pertimbangan Presiden dan RUU Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045.
“Komponen tambahan itu mungkin bisa juga disebut katakanlah menteri bisa ditambah atau kelengkapan atau kelembagan lain bisa ditambah,” ujar anggota Komisi IV DPR ini.
Sementara itu, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui, Prabowo juga tengah menanti disahkannya RUU Kementerian Negara.
Sebab, dengan perubahan pasal yang ada, hal itu akan memberikan ruang kepada presiden terpilih untuk menyusun kabinet dan nomenklatur sesuai dengan visi-misi yang sudah disampaikan pada saat kampanye.
Dasco juga belum dapat memastikan seberapa banyak jumlah kementerian yang akan ditetapkan Prabowo.
Namun, ia menghargai berbagai masukan publik, terutama terkait adanya uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk calon menteri Prabowo nanti. Sebagai sebuah aspirasi, hal tersebut boleh-boleh saja.
Namun, ia menegaskan, penentuan kabinet mendatang merupakan hak prerogatif presiden terpilih, Prabowo. ”Sehingga apa pun itu bentuknya, mau fit and proper test, mau konfirmasi ke lembaga-lembaga, itu adalah kewenangan dari presiden dan tentunya dijamin oleh undang-undang,” ucapnya menegaskan. {sumber}