Berita Golkar – KPU harus segera mendapatkan pengganti Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU. Pasalnya, KPU harus fokus mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Seperti diketahui, Hasyim dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena kasus asusila.
Presiden Jokowi telah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 73/P tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027 pada 9 Juli 2024.
Pemberhentian ini, merupakan tindak lanjut dari putusan DKPP yang memecat Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar kode etik.
DKPP menyatakan, Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pasca putusan DKPP tersebut, KPU menggelar rapat pleno untuk memilih pengganti Hasyim pada 4 Juli 2024. Hasilnya, KPU bersepakat memilih Mochammad Afifuddin sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, proses awal untuk memilih pengganti Hasyim adalah, Presiden mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
Kata Doli, Surpres itu akan menjadi pijakan Komisi II DPR untuk memulai proses pemilihan anggota dan Ketua KPU yang baru sebagai pengganti Hasyim.
“Kami berharap Pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR, dan pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II,” kata Doli di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Kamis (18/7/2024).
Dia menekankan, Komisi II DPR akan bergerak cepat jika mendapat tugas dari pimpinan DPR terkait pemilihan komisioner KPU ini. “Penting, karena ini harus diisi, karena Pilkada semakin dekat,” ucap politisi Golkar ini.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Partaonan Daulay juga meminta agar Presiden segera menerbitkan Surpres pergantian antar waktu pengganti Hasyim.
Dia mengingatkan, kekosongan satu komisioner KPU, dapat mengganggu kinerja KPU dalam mempersiapkan Pilkada Serentak. “Meskipun Pilkada lebih rumit, namun ini harus lebih sukses dari Pilpres dan Pileg kemarin,” tegas Saleh.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut penjelasan Ahmad Doli Kurnia.
Ada permintaan agar Presiden segera mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) mengenai pergantian Ketua KPU. Bagaimana prosesnya?
Pergantian antar waktu (PAW) Komisioner KPU, prosesnya dimulai dari pemberhentian secara resmi oleh Presiden. Nah, surat keputusan sudah ada. Berarti sekarang kosong.
Mekanismenya seperti apa?
Untuk mengisi kekosongan itu, seharusnya Pemerintah yang minta ke DPR, mengirimkan surat kembali berdasarkan surat keputusan atas pemberhentian saudara Hasyim. Kemudian, Pemerintah meminta DPR untuk memberikan nama pengganti Hasyim. Nanti surat itu diproses di DPR.
Bagaimana pembahasannya di DPR?
Biasanya dibahas di pimpinan. Para pimpinan kemudian membahas atau memasukkan surat itu ke rapat paripurna.
Kapan pembahasannya?
Sekarang masa reses, namun karena ini mendesak, bisa saja pimpinan menyepakati dan membicarakan kepada ketua-ketua fraksi sebagai perwakilan atau representasi dari rapat Badan Musyawarah (Bamus). Kemudian, menyerahkan tugas itu kepada Komisi II DPR.
Bisa ya pembahasan ini dilakukan pada masa reses?
Komisi II DPR pernah melakukan rapat-rapat pada masa reses, tentu atas dasar izin pimpinan. Misalnya, jika ini dianggap mendesak.
Menurut saya, ini urgent karena harus segera diisi, karena tahapan Pilkada terus berjalan. Kedua, agar ini tidak menjadi isu lagi. Ini kan masih terus menjadi isu karena posisi ketua KPU kosong.
Apa harapan Anda kepada Pemerintah?
Kami berharap, Pemerintah segera mengirim surat kepada pimpinan DPR. Kami harap, pimpinan DPR segera memproses dan menyerahkan kepada Komisi II DPR. Kalau Komisi II dikasih, rapat mungkin 1,5 jam, beres itu.
Artinya, memang suratnya belum ada?
Saya pun belum tahu. Kami kan menunggunya dari Presiden ke pimpinan DPR. Kami akan tahu surat itu ada atau tidak, kalau kami mendapat tugas. Saya berharap, Pemerintah segera mengirimkan surat itu, sehingga DPR dapat segera memprosesnya. {sumber}