Berita Golkar – Caleg terpih dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Barat 3, Budhy Setiawan meninggal dunia di Singapura pada Minggu (21/7/2024).
Caleg terpilih dapil Cianjur dan Kota Bogor tersebut saat ini masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Golkar. Akun Instagram @golkar.indonesia menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya Budhy Setiawan.
“Keluarga besar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Keluarga besar Fraksi DPR RI Partai Golkar mengucapkan dukacita yang mendalam atas wafatnya Ir. Budhy Setiawan, M.Si (Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar) pada Minggu, 21 Juli 2024,” tulisnya.
DPP Partai Golkar mendoakan Budhy agar mendapat tempat yang mulia di sisi Allah SWT. “Semoga segala amal ibadah Almarhum diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan senantiasa diberikan kesabaran dan ketabahan, Amin ya robbal ‘alamin,” katanya.
Ketua DPP Partai Golkar, Dave Laksono membenarkan Budhy Setiawan meninggal dunia. Ia menyebut Budhy meninggal karena kompilasi sakit jantung dan paru-paru.
Dave mengatakan almarhum Budhy meninggal dunia di salah satu rumah sakit di Singapura. Ia mendoakan almarhum diampuni segala dosa dan keluarganya dapat diberikan ketabahan. “Semoga almarhum diampuni segala dosanya, diterima amal ibadahnya, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi-Nya, serta keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan,” jelas Dave.
Sebagaimana diketahui, Budhy Setiawan merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Dapil Jawa Barat III yang meliputi wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur.
Budhy kembali terpilih menjadi anggota DPR RI dari dapil yang sama untuk periode 2024-2029. Ia meraih 20.352 suara. Namun sebelum dilantik, dia telah berpulang.
Budhy bakal digantikan oleh Isfhan Taufik Munggaran. Ia merupakan caleg peraih suara terbanyak ketiga dari Golkar pada Pileg 2024 lalu. Penggantian Antar Waktu (PAW) termasuk penggantian caleg terpilih mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017.
Dalam PKPU ini disebutkan bahwa calon pengganti antar waktu merupakan caleg peraih suara terbanyak berikutnya. Pasal 9 berbunyi: Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama. {sumber}