Berita Golkar – Menpora Dito Ariotedjo menyebut pemerintah ingin stadion-stadion di Indonesia dikelola pihak swasta, dalam hal ini klub-klub profesional.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat di Istana Presiden, Kamis (1/8). Presiden Joko Widodo, kata Menpora, berharap stadion yang direnovasi pemerintah ke depannya bisa dikelola klub.
Sejak 2023, ada 22 stadion yang sedang direnovasi pemerintah. Renovasi ini dilakukan setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menelan 135 korban jiwa.
“Ke depan Bapak Presiden menginginkan stadion itu juga bisa dimanfaatkan oleh klub-klub penggunanya. Jadi biasanya stadion itu dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Dito.
“Ke depan ini akan dilaksanakan bagaimana payung hukumnya dan juga mekanismenya stadion ini bisa dikelola oleh swasta yaitu klub yang menempati stadion tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya stadion, gelanggang olahraga atau biasa disebut GOR yang biasanya dikelola pemerintah pusat atau daerah, juga bisa dikelola klub. Ini untuk meningkatkan industri olahraga.
“Tidak menutup hanya di stadion, tapi juga di GOR, gelanggang olahraga, dan juga venue olahraga lainnya di daerah-daerah yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.”
Ini dalam rangka untuk memastikan fasilitas olahraga, venue olahraga yang sudah dibangun ini bisa lebih hidup secara industri, pengelolaannya juga lebih dinamis serta fleksibel,” katanya.
Menpora Dito Ariotedjo menyebut pemerintah ingin stadion-stadion di Indonesia dikelola pihak swasta, dalam hal ini klub-klub profesional.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat di Istana Presiden, Kamis (1/8). Presiden Joko Widodo, kata Menpora, berharap stadion yang direnovasi pemerintah ke depannya bisa dikelola klub.
Sejak 2023, ada 22 stadion yang sedang direnovasi pemerintah. Renovasi ini dilakukan setelah terjadi Tragedi Kanjuruhan di Malang yang menelan 135 korban jiwa.
“Ke depan Bapak Presiden menginginkan stadion itu juga bisa dimanfaatkan oleh klub-klub penggunanya. Jadi biasanya stadion itu dikelola oleh pemerintah daerah,” kata Dito.
“Ke depan ini akan dilaksanakan bagaimana payung hukumnya dan juga mekanismenya stadion ini bisa dikelola oleh swasta yaitu klub yang menempati stadion tersebut,” ujarnya.
Tidak hanya stadion, gelanggang olahraga atau biasa disebut GOR yang biasanya dikelola pemerintah pusat atau daerah, juga bisa dikelola klub. Ini untuk meningkatkan industri olahraga.
“Tidak menutup hanya di stadion, tapi juga di GOR, gelanggang olahraga, dan juga venue olahraga lainnya di daerah-daerah yang dibangun oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.”
Ini dalam rangka untuk memastikan fasilitas olahraga, venue olahraga yang sudah dibangun ini bisa lebih hidup secara industri, pengelolaannya juga lebih dinamis serta fleksibel,” katanya.
Jika fasilitas olahraga yang dibangun oleh pemerintah dikelola oleh klub profesional atau pihak swasta, perawatan akan lebih terjamin. Anggaran pemerintah juga bisa dialihkan.
Dalam hal ini biaya pengelolaan fasilitas olahraga itu bisa untuk pendidikan dan pembinaan atlet. Dengan kata lain sinergi antara pemerintah dengan swasta akan lebih digenjot.
Salah satu contoh pengelolaan stadion milik pemerintah oleh klub sepak bola profesional adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta yang dikelola Bali United, klub Liga 1 2024/2025.
Salah satu contoh pengelolaan stadion milik pemerintah oleh klub sepak bola profesional adalah Stadion Kapten I Wayan Dipta yang dikelola Bali United, klub Liga 1 2024/2025. {sumber}