Berita Golkar – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai perlu adanya pendekatan yang holistik terkait dengan kebijakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Kebijakan penyediaan alat kontrasepsi tersebut tertuang di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.
“Komisi X DPR RI akan selalu mendukung kebijakan yang bertujuan meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi kebijakan tersebut harus diterapkan dengan pendekatan yang holistik,” kata Hetifah, Senin (5/8/2024).
“Artinya, selain penyediaan alat kontrasepsi, pendidikan seks yang komprehensif juga harus diberikan kepada pelajar. Pendidikan ini harus meliputi pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, hubungan yang sehat, serta tanggung jawab pribadi,” terangnya.
“Namun, saya juga memahami kekhawatiran bahwa kebijakan ini bisa dianggap tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang mengedepankan pendidikan karakter dan moral,” tambahnya.
Kemudian, ayat (4) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja, paling sedikit terdiri atas deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. {sumber}