Berita Golkar – Wakil Ketua Komis X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta mahasiswi korban pelecehan tiga dosen Universitas Mulawarman tidak takut terhadap tekanan apapun. Terdapat payung hukum bagi korban kekerasan seksual yang diatur dalam Undang-Undang 12/2022.
Pun dengan jenis pelecehan yang bervariasi. Wakil Kaltim di Senayan ini mengatakan, kekerasan seksual tak semata-mata pemerkosaan terhadap seseorang, melainkan juga ada lewat psikis.
Di lingkungan kampus, sambung politikus Golkar itu, payung hukum kekerasan seksual dimuat di Permendikbudrisetk Nomor 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Satgas (Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) ini bagus ya, dengan banyaknya pengaduan, itu berarti prosedur pelaporannya mudah di akses, mahasiswa, mahasiswi atau dosen bisa saja menjadi korban,” ucapnya.
Dia menyebut, perlu diberikan dukungan juga, karena memang ada polarisasi kuasa antara pelaku dan korban, dengan adanya korban yang berani melaporkan, itu juga indikasi satgas ini memberikan dukungan dari korban. Di sisi lain, dia mengaku turut prihatin atas jumlah laporan dalam rilis Satgas PPKS Unmul.
Diketahui, Satgas PPK Unmul telah menerima laporan sebanyak 60 orang. Perkara terdiri dari 21 kasus kekerasan seksual, 3 kasus kekerasan non-kekerasan seksual, 3 laporan tanpa identitas.
Dari 27 kasus, ada 3 orang terlapor yang berstatus sebagai dosen di Unmul. Dari hasil rilis itu kampus terbesar di Kaltim ini menandakan masih belum aman dari tindakan kekerasan seksual.
“Peran rektor sangat berpengaruh jika nanti dalam putusan kementerian sudah terbit. Dalam hal ini tidak menutupi oknum atau pelaku. Sebab, jika ditutupi, dan kasus tersebut terjadi lagi, tentu mahasiswa merasa tidak aman berada di kampus tersebut,” jelas.
Menurut dia, bahkan bukan hanya mahasiswa, bisa staf, sekuriti, dan lain-lain. Kasus tersebut sangat memprihatinkan. Apalagi ternyata lebih dari satu orang yang melapor. Berarti Unmul ini belum aman dan bebas dari tindakan kekerasan.
Namun, dari rilis tersebut, Hetifah menyebut ada hal yang tidak kalah penting. Yakni Unmul bisa menjadi contoh dalam hal kemudahan korban untuk melapor ke satgas. Dia berharap, aspek pencegahan di lingkungan kampus terus ditingkatkan.
“Misalnya edukasi dan prosedur pelaporan ditingkatkan kembali kepada seluruh keluarga kampus. Dengan begitu, upaya pencegahan yang dilakukan diharapkan bisa mengurangi tindakan pelecehan seksual tersebut,” katanya.
Perihal sanksi yang bakal dikenakan terhadap terlapor, dia menyebut, ada beragam sanksi yang akan diberikan. Contohnya, seorang profesor jika benar terbukti melakukan tindakan tak etis, maka bisa dicabut gelarnya. Juga terkait pemecatan atau pemberhentian.
“Nanti saya akan tanyakan sudah sampai mana proses rekomendasi Satgas PPKS Unmul di kementrian. Namun jika terbukti, sanksi tegas dan transparan dan tidak memandang status, posisi, gelar. Tujuannya agar ada efek jera dan tidak terulang. Selain itu, pendidikan dan pencegahan diharapkan bisa diperkuat lagi,” harapnya. {sumber}