Berita Golkar – Partai Golkar menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) melarang tempat ibadah dijadikan lokasi kampanye sudah tepat. Partai Golkar tak ingin adanya perpecahan karena penggunaan tempat ibadah.
“Saya kira keputusan MK sudah sangat tepat,” kata Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).
Politikus yang akrab disapa Kang Ace ini ingin tempat ibadah digunakan sebagaimana fungsinya. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI ini menilai tempat ibadah bukan tempat yang pas untuk berkampanye.
“Tempat ibadah itu merupakan tempat yang seharusnya dipergunakan untuk ibadah, bukan untuk membahas dan menyampaikan hal-hal yang sifatnya politik praktis atau dipergunakan untuk kampanye,” ujarnya.
Kang Ace mencontohkan masjid sebagai tempat ibadah warga muslim. Dia menilai ada potensi perpecahan jika tempat ibadah dipakai tempat berkampanye.
“Misalnya, kalau masjid dipergunakan untuk kampanye, potensi konflik akan sangat tinggi dalam masyarakat. Masjid kan milik semua kelompok muslim untuk beribadah. Kalau dipergunakan kampanye berpotensi menimbulkan perpecahan,” imbuhnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya tegas melarang tempat ibadah dijadikan tempat kampanye. Hal itu sesuai yang dimohonkan anggota DPRD DKI Jakarta, Yenny Ong.
Pasal yang digugat Yenny Ong adalah Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu yang berbunyi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Adapun bunyi Penjelasan yaitu:
Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Atas permohonan itu, MK mengabulkan dengan melarang kampanye di tempat ibadah.
“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Selasa (15/8).
MK menghapus Penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu. Adapun 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu direvisi. MK menyatakan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu diubah menjadi:
Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. {sumber}