Gandeng OJK, Puteri Komarudin Ingatkan Masyarakat Kabupaten Bekasi Bahaya Pinjol

Berita Golkar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir 8.271 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak tahun 2017. Meski telah diblokir, namun sampai saat ini fenomena pinjol ilegal masih marak dan rentan menimbulkan korban.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak masyarakat waspada terhadap pinjol ilegal.

“Saya yakin masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan mana aplikasi yang resmi dan mana yang ilegal. Karena kadang, aplikasi ilegal juga memasang logo OJK untuk kamuflase. Oleh sebab itu, OJK perlu mengedukasi terkait ciri-ciri aplikasi yang aplikasi ilegal, supaya masyarakat tidak terjebak,” ucap Puteri kepada Cikarang Ekspres usai membawa kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Selatan, Selasa (13/8).

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggaran pinjol yang resmi terdaftar dan berizin mencapai 98 perusahaan sampai dengan 12 Juli 2024. Sehingga, perusahaan pinjol yang tidak mendapatkan izin dari OJK termasuk dalam kategori ilegal.

“Sesuai UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pinjol ilegal bisa dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun dan pidana denda hingga Rp1 triliun. Tujuannya agar menimbulkan efek jera bagi oknum pinjol yang nakal. Sehingga, kita bisa memberantas pinjol ilegal yang bertindak semena-mena kepada masyarakat,” urai Puteri.

Lebih lanjut, Puteri mendorong OJK bersama Satgas PASTI untuk terus memblokir pinjol ilegal yang masih beroperasi. Apalagi, saat ini pinjol ilegal rentan disalahgunakan untuk aktivitas judi online. “Oleh sebab itu, pemberantasannya perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga,” urai Puteri.

Menutup keterangannya, Puteri juga mengimbau OJK untuk terus menyelenggarakan edukasi keuangan guna meningkatkan literasi atau pemahaman atas produk keuangan di tengah masyarakat.

“Termasuk mekanisme untuk melaporkan apabila masyarakat menjadi korban. Karena banyak yang kebingungan kemana harus melaporkan dan bagaimana cara menanganinya. Makanya, saya juga mendukung apabila OJK menyediakan layanan konseling untuk menghilangkan trauma akibat ancaman pinjol ilegal,” tandasnya. {sumber}