Terkait Putusan MK Nomor 60, Ahmad Doli Kurnia Pastikan Partai Golkar dan KIM Bakal Ikuti Aturan Hukum Yang Berlaku

Berita GolkarPartai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) disebut memahami setiap pihak harus tunduk dalam peraturan hukum, termasuk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghentikan langkah putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, berlaga di Pilkada 2024. Terlebih, Indonesia merupakan negara hukum.

“Kami semuanya mengikuti peraturan perundang-undangan sebagaimana yang sudah diatur. Jadi sekali lagi kami paham betul  negara ini adalah negara hukum, semuanya berjalan, semuanya berproses sesuai dengan peraturan perundangan,” ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2023.

Dia memastikan DPR akan mengesahkan dan memastikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat pencalonan kepala daerah mengacu pada putusan MK. KPU juga sudah menyiapkan drafnya.

“KPU juga sudah mempersiapkan draf peraturan teknisnya PKPU dan Bawaslu juga begitu. Itu nanti kita akan pergunakan dan kita setujui hari senin dan itu yang berlaku,” ujar dia.

Ketua Komisi II DPR menghormati dan menghargai kedaulatan partai politik Gelora yang mengajukan peninjauan kembali ke MK tentang UU Pilkada, sehingga berubahnya peta politik di Pilkada 2024. Sebab, partai tersebut merupakan bagian dari KIM.

“Kita sebagai negara yang demokratis menganut sistem demokrasi menghargai kedaulatan masing-masing partai politik. Parpol punya otoritas, kewenangan terhadap sikapnya sendiri. Jadi, tentu kita tidak bisa mengintervensi atau mengganggu keputusan dari masing-masing parpol,” ujar dia.

Revisi UU Pilkada Tetap Bergulir

Di samping itu, Doli memastikan revisi UU Pilkada akan tetap dilanjutkan. Komisi II telah merekomendasikan revisi itu dilakukan pada periode DPR selanjutnya.

“Kalau soal revisi UU apa saja, apalagi yang berkaitan dengan sistem ya, sistem pemerintahan, termasuk sistem pemilu, kalau kami dari awal di komisi dua merekomendasikan ke depan,” ucap dia.

Dia mengeklaim revisi bertujuan menyempurnakan aturan atau UU yang ada. Sehingga, revisi ini sangat bergantung pada sikap dan dukungan dari pemerintah yang baru.

“Sekali lagi ini ke depan, ke depan perlu memang harus ada evaluasi. Harus ada penyempurnaan-penyempurnaan. Tapi itu nanti tergantung periode berikutnya ya. Periode pemerintahan Pak Prabowo dan Pak Gibran beserta dengan periode DPR yang berikutnya,” jelas dia. {sumber}