Berita Golkar – MPR RI akan menggelar sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024 yang akan diikuti oleh seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD, pada Rabu, 25 September 2024. Hal itu disampaikan oleh Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau Bamsoet setelah rapat gabungan atau Ragab pimpinan MPR RI dengan pimpinan fraksi MPR dan kelompok DPD.
Ragab juga memutuskan pelaksanaan pembekalan anggota MPR periode 2024-2029 untuk dapat mengetahui fungsi, wewenang, dan tugas MPR, serta agenda sidang awal masa jabatan. Pelaksanaan pembekalan ini akan dilaksanakan pada 28 dan 29 September 2024.
“Selain itu Ragab juga menyepakati rencana perlunya dibentuk Majelis Kehormatan MPR. Pembentukan Majelis Kehormatan MPR dalam periode ini atau MPR periode mendatang akan diputuskan dalam sidang akhir masa jabatan MPR periode 2019-2024,” ujar Bamsoet usai memimpin Ragab secara daring dari Jakarta, pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Menurutnya, pembentukan Majelis Kehormatan MPR sangat penting agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman kepada pimpinan MPR serta anggota MPR ketika menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai anggota MPR.
Bamsoet mengatakan, MPR RI perlu memiliki Majelis Kehormatan MPR sendiri karena MPR memiliki kewenangan, fungsi dan tugas yang berbeda dengan DPR dan DPD. Sehingga, apabila ada pengaduan terkait dengan kewenangan, fungsi dan tugas sebagai anggota MPR, yang harus menyelesaikan adalah Majelis Kehormatan MPR. Bukan lembaga lain.
Bamsoet menambahkan, Ragab juga membahas beberapa rekomendasi yang akan diberikan MPR RI periode sekarang kepada MPR RI periode 2024-2029, seperti draft Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), pembudayaan Empat Pilar MPR, usulan amendemen UUD NRI 1945 serta penataan kelembagaan MPR RI.
“Perubahan tata tertib MPR juga turut menjadi pembahasan Ragab. Badan Pengkajian MPR telah menyusun materi perubahan Tata Tertib MPR yang terdiri atas 15 bab dan 174 pasal, baik bersifat substantif maupun redaksional.
Bamsoet mengatakan, perubahan tata tertib akan difinalkan rumusannya oleh tim perumus yang diketuai oleh Ketua Badan Pengkajian MPR, beranggotakan dari para anggota Badan Pengkajian MPR yang merepresentasikan keterwakilan fraksi atau kelompok. {sumber}