Berita Golkar – Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengatakan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah akan mempengaruhi strategi partainya di Pilkada 2024. Menurut Doli, aturan baru tersebut akan mengubah konstelasi politik di Pilkada.
“Bahwa ada peraturan yang berubah tentu itu akan mengubah strateginya juga,” kata Doli di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Ahad, 25 Agustus 2024.
Doli menyatakan strategi Pilkada harus menyesuaikan dengan potensi munculnya calon kepala daerah pesaing baru. “Tentu akan berbeda, ketika kita berkompetisi menghadapi satu pasangan calon dengan dua atau tiga paslon, yang memang dimungkinkan akan terjadi setelah keluarnya putusan MK ini,” ucap Doli.
Doli berujar PKPU yang baru akan mempermudah syarat pencalonan kepala daerah yang diusung partai politik. Sebab, kata dia, ambang batas pencalonan menjadi lebih rendah untuk Pilkada mendatang.
Meski begitu, Doli berkata Golkar dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sudah siap menghadapi perubahan tersebut. “Insya Allah Golkar dengan koalisinya tetap siap, tapi memang tentu akan mengubah strategi di dalam prosesnya,” ujarnya.
Doli mengatakan Golkar saat ini sudah menentukan calon yang akan mereka usung di hampir seluruh daerah. Dia menyatakan partainya sudah memiliki calon di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.
Penetapan dukungan Golkar untuk para calon tersebut sudah dilakukan sebelum putusan MK. “Tentu penetapan calon itu berdasarkan pertimbangan yang cukup matang,” ucap dia.
Doli mengatakan calon-calon tersebut adalah para tokoh yang diyakini Golkar punya potensi kuat untuk menang. Golkar, kata Doli, juga sudah melakukan intensif dengan KIM dalam proses penetapan dukungan untuk mereka.
Komisi II DPR mengesahkan draf revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
Dalam PKPU baru, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK. Aturan mengenai ambang batas Pilkada kini menjadi lebih rendah. Selain itu, syarat usia calon kepala daerah juga ditetapkan berlaku saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada. {sumber}