Berita Golkar – Anggota DPR RI, Firman Soebagyo meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI agar cermat dalam proses pembahasan rancangan undang-undang di sisa masa satu bulan masa kerja DPR RI periode 2019-2024. Menurutnya, asas kehati-hatian, kecermatan dan kebermanfaatan atas objek yang diperundangkan haruslah menjadi perhatian bersama.
“Dalam sisa waktu yang hanya tinggal 1 bulan ini, kita (DPR) hendaknya betul-betul cermat untuk membahas rancangan undang-undang yang ada azas manfaatnya untuk masyarakat, bangsa dan negara,” ujar politisi senior Partai Golkar ini seperti dikutip redaksi Golkarpedia melalui keterangan video pada Senin (26/08).
Terlebih saat ini, masyarakat sedang dalam sensitivitas dan tensi tinggi dalam menghadapi dinamika politik jelang Pilkada 2024. Sehingga, Firman Soebagyo menyarankan agar DPR RI dan Baleg periode 2019-2024 tak tergesa-gesa melakukan pembahasan UU tentang apapun konteksnya.
“Oleh karena itu, kita jangan tergesa-gesa untuk membahas rancangan undang-undang yang sifatnya berisiko terhadap apa yang menjadi keinginan masyarakat,” tambah Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.
Terkait dengan revisi UU Pemilu yang menuai polemik di tengah masyarakat, Firman Soebagyo meminta DPR RI untuk belajar dari hal tersebut. Jangan sampai di kemudian hari terulang kembali adanya penundaan pembahasan revisi UU.
“Kita juga meminta agar mempertegas kepada pimpinan DPR, supaya UU yang sudah ada Surpres jangan terlalu ditahan. Akibatnya seperti kemarin, UU yang Surpresnya sudah cukup lama, kita sudah bahas jauh sebelumnya, dan kemudian kita bahas di ujung, kebetulan juga ada putusan MK, menjadi blunder di situ. Ini harus jadi pembelajaran kita,” tegas Firman.
Sebagai solusi, anggota Komisi IV DPR RI ini mendesak peningkatan disiplin dalam soal waktu agar ritme kerja DPR lebih terarah. “DPR harus mulai mendisiplinkan diri terhadap masalah waktu. Terhadap masalah ketentuan aturan mengenai UU yang sudah turun Surpresnya. Juga mengenai (UU) TNI dan Polri ini sensitivitasnya tinggi, kami sepakat untuk tidak dibahas saat ini,” pungkas Firman Soebagyo.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto.menegaskan telah membatalkan pembahasan revisi UU TNI-Polri pada periode ini. Untuk selanjutnya, pembahasan hingga pengesahan revisi UU TNI-Polri akan dilimpahkan ke DPR RI periode 2024-2029.
“Hari ini Baleg memutuskan akan menunda atau membatalkan pembahasan UU TNI-Polri, ya. Dan nanti kita akan sampaikan bahwa ini nanti akan dilanjutkan untuk DPR yang berikutnya, tetapi ini melihat urgensinya nanti,” kata Wihadi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024). {redaksi}