Berita Golkar – Berkas pendaftaran Bupati petahana Kendal, Dico M Ganinduto bersama Ali Nurudin untuk Pilkada Kendal 2024 ditolak oleh KPU. Berkas itu ditolak karena PKB yang mengusung Dico-Ali sudah mencalonkan paslon lain.
Pasangan Dico-Ali diusung oleh PKB Kendal. Mereka mendaftar ke KPU Kendal sekitar pukul 21.45 WIB, Kamis (29/8/2024), dengan diantar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun. Untuk diketahui, Dico awalnya sempat diusung Golkar untuk Pilwalkot Semarang. Namun kemudian Golkar batal mengusungnya.
“Malam ini, kami menerima kedatangan paslon Dico-Ali yang ingin mendaftarkan sebagai Bacabup dan Bacawabup Kendal 2024. Paslon Dico-Ali yang diusung oleh Partai PKB ke KPU diantar oleh Ketua DPC PKB Kendal bersama pengurusnya,” kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin dilansir detikJateng, Kamis (29/8).
Pasangan Dico-Ali merupakan pasangan keempat yang mendaftar ke KPU Kendal dalam Pilkada Kendal 2024. Mereka kemudian menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU Kendal untuk kemudian dilakukan pemeriksaan.
Namun dari hasil pemeriksaan dan hasil pleno, KPU Kendal memutuskan menolak dan mengembalikan berkas kepada pasangan calon Dico-Ali. “Tadi dari paslon Dico-Ali menyerahkan berkas pendaftaran dan kami terima terus kami lakukan pemeriksaan. Kami juga plenokan dan KPU Kendal menolak serta mengembalikan berkas tersebut kepada paslon,” jelasnya.
Khasanudin menjelaskan, penolakan dan pengembalian berkas pendaftaran ini disebabkan PKB telah mengajukan pasangan lain pada Kamis (29/8) pagi. “PKB tadi pagi sudah mengajukan paslon Cabup dan Cawabup atas nama Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi. Jadi berkas pendaftaran paslon atas nama Dico-Ali ya kami tolak dan kembalikan,” jelasnya. {sumber}