Berita Golkar – Komisi II DPR RI menyetujui pagu anggaran Kementerian Sekretariat Negara tahun 2025 sebesar Rp2,472 triliun termasuk di dalamnya pengalokasian anggaran Kantor Staf Presiden tahun 2025 sebesar Rp118,376 miliar untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran tahun 2025.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung membacakan butir pertama kesimpulan rapat kerja komisi II DPR RI dengan Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) RI, Seskab RI, dan Kantor Staf Presiden RI tentang Penyesuaian Rancangan Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun 2025.
“Adapun pengalokasian anggaran per programmya adalah sebagai berikut, program dukungan manajemen sebesar Rp1,665 triliun. Serta program penyelenggaraan layanan Kepada presiden dan wakil presiden sebesar Rp807,836 miliar rupiah,” ujar Doli di ruang rapat Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI, Senin (9/9/2024).
Kesimpulan kedua, lanjut Doli, Komisi II DPR RI menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan Kementerian sekretariat negara sebesar 124.784 miliar. Sekaligus meminta kepada badan anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan tersebut, serta menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran atau pagu definitif Kementerian Sekretariat Negara tahun 2025 melalui pembahasan di Badan Anggaran DPR RI.
Ditambahkan Politisi Fraksi Partai Golkar ini Komisi II DPR RI juga menyetujui pengalokasian anggaran sekretariat kabinet sebesar 428, 946 miliar untuk ditetapkan sebagai pagu alokasi anggaran tahun 2025 dengan pengalokasian anggaran per program sebagai berikut, Program dukungan manajemen sebesar 390.297 miliar rupiah. Serta program penyelenggaraan layanan kepada presiden dan wakil presiden sebesar Rp38,648 miliar.
Dalam kesempatan itu, Doli yang juga didampingi oleh Wakil ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, serta dihadiri oleh anggota Komisi II DPR RI lainnya, mengungkapkan bahwa pihaknya (Komisi II DPR RI) juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan sekretariat kabinet sebesar Rp164,31 miliar.
Serta meminta kepada badan anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut, dan menambahkannya ke dalam pagu alokasi anggaran atau pagu definitif sekretariat kabinet tahun 2025 melalui pembahasan di badan anggaran DPR RI. {}