Berita Golkar – Jelang akhir masa kerja, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengebut berbagai rancangan perundang-undangan yang sudah masuk dalam pembahasan tingkat I untuk segera dibawa ke Paripurna. Setelah sebelumnya UU Kementerian Negara diloloskan ke Paripurna, kini giliran RUU Wantimpres yang masuk dalam pembahasan Baleg DPR.
Berdasarkan keputusan Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR dan pemerintah pada Selasa 10 September 2024, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui untuk dilanjutkan pada keputusan Tingkat II dalam rapat paripurna DPR guna disahkan menjadi undang-undang.
Dijelaskan oleh anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, Panja yang digelar telah menyepakati perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia atau Wantimpres RI. Hal ini sekaligus membatalkan usulan DPR yang mengusulkan perubahan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
“Judul undang-undang (UU) tetap Dewan Pertimbangan Presiden. Tetapi nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI). Adapun status Wantimpres RI menjadi lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU,” ungkap Firman Soebagyo kepada redaksi Golkarpedia.
Selain itu, dalam prosesnya, Baleg DPR menghapus redaksi pasal 12 C berkenaan dengan rangkap jabatan anggota Wantimpres. Dalam pasal 12 C, tertera redaksi ‘Pejabat Lain’. Dengan dihapusnya redaksi pasal tersebut, maka unsur dari pimpinan partai politik, Ormas hingga akademisi dan profesional dapat menduduki jabatan sebagai anggota Wantimpres RI.
“Pada prosesnya, terdapat penghapusan redaksi di pasal 12 C, sehingga mengindikasikan pimpinan partai politik dan ormas, akademisi hingga profesional bisa menjabat Wantimpres RI tentu sesuai kebutuhan presiden. Sebab, dalam RUU ini termaktub pula jika Wantimpres RI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI,” jelas Firman Soebagyo.
Keberadaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia sendiri diperlukan oleh Presiden RI agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip hukum, demokrasi serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam pembukaan UUD NRI 1945. {redaksi}