Berita Golkar – Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengaku kaget dan sedih atas terungkapnya jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat di Myawaddy, Myanmar.
Menurutnya, kejadian semacam ini terus berulang. Ia meyakini situasi ini diakibatkan dari kurang gencarnya edukasi yang dilakukan pemerintah.
“Berarti kesalahan ini memang tentu pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan edukasi, juga pembelaan terhadap para WNI kita di Myanmar,” kata Dave dikutip dari Inilah, Minggu (15/9/2024).
Di sisi lain, Dave menduga bisa jadi ada keterlibatan aparat tertentu. Ia menegaskan, tentu sindikat semacam ini harus dibongkar jaringannya sampai ke akar.
“Harus ada penjelasan dari pemerintah, baik kepada keluarga ataupun masyarakat umum, bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini, tipuan-tipuan, rayuan-rayuan pekerjaan dengan gaji besar, dolar di luar negeri, itu semua ternyata adalah palsu yang mengakibatkan, justru memberatkan dan menjerat para warga kita, hingga menyulitkan semua orang ketika mereka terjerat di dalam permasalahan ini,” ucap dia.
Diketahui, 11 warga Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO dan disekap di Myanmar. Mereka pada awalnya dijanjikan bekerja jadi pelayan bisnis investasi mata uang kripto di Thailand dengan iming-iming gaji sebesar Rp35 juta/bulan.
Namun, kenyataannya mereka diberangkatkan ke Myawaddy, Myanmar dan dipekerjakan menjadi operator penipuan daring. Para korban yang merupakan warga Desa Kebonpedes dan Jambenenggang, Kecamatan Kebonpedes serta Desa Cipurut dan Cireunghas, Kecamatan Cireunghas ini berangkat ke Thailand dengan menggunakan visa kunjungan.
Ketua DPC Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Sukabumi Jejen Nurjanah mengatakan jaringan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyekap 11 warga Kabupaten Sukabumi, Jabar di Myawaddy, Myanmar meminta tebusan Rp550 juta untuk membebaskan korban.
“Jaringan TPPO meminta tebusan Rp50 juta per orang sehingga totalnya Rp550 juta untuk mempercepat proses pembebasan 11 warga Kabupaten Sukabumi yang disekap mereka,” katanya di Sukabumi, Sabtu (14/9/2024).
Menurut Jejen, pihaknya telah bertemu dengan para keluarga korban. Dari keluarga mendapatkan informasi bahwa perusahaan (jaringan TPPO) yang mempekerjakan korban meminta tembusan yang nilainya cukup besar Rp50 juta per orang.
Besarnya permintaan tebusan itu alasannya untuk membayar denda dan penyeberangan 11 warga Kabupaten Sukabumi dari Thailand ke Myanmar. Adapun perusahaan yang memperkerjakan para korban bergerak di aktivitas daring ilegal salah satunya penipuan daring.
SBMI telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengenai kasus TPPO itu, terkait adanya permintaan tebusan, pihak Kemenlu RI menyebut hal itu merupakan bentuk pemerasan.
“Kami masih terus memantau kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan keselamatan seluruh korban dan bisa mempercepat pemulangannya,” ujar dia. {}