Hetifah Paparkan 9 Substansi Baru RUU Kepariwisataan

Berita GolkarKomisi X DPR dan pemerintah sepakat RUU Kepariwisataan tetap dibahas pada pembicaraan tingkat I masa persidangan I periode 2024-2025. Bila tidak dapat diselesaikan, maka RUU ini akan di-carry over pada DPR periode 2024-2029.

Jelang berakhirnya masa jabatan DPR, Presiden dan Wakil Presiden serta kabinet periode 2019-2024 tak membuat surut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU), salah satunya RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Komisi X DPR menggelar rapat kerja (raker) dengan pemerintah membahas dan membentuk panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Siafudian mengatakan proses penyusunan RUU Kepariwisitaan ini telah melalui proses panjang setidaknya 10 kali masa sidang. Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan RUU inisiatif DPR ini arahnya mengatur susbtansi RUU dari mass tourism menjadi quality tourism.

Menguatkan identitas bangsa, perekonomian, dan pertahanan dengan tetap menjaga nilai-nilai masyarakat, adat istiadat, kekayaan alam, dan warisan budaya dimana pengenalannya dimulai dari pendidikan. RUU ini juga mengatur kelembagaan pariwisata dengan mengacu kelembagaan di tingkat global, seperti UNWTO dan lainnya dengan semangat kolabirasi. Pariwisata menjadi sektor prioritas pembangunan.

Hetifah memaparkan sedikitnya ada 9 poin utama substansi baru RUU Kepariwisataan. Pertama, pengaturan pariwisata berkelanjutan dan mengintegrasikan budaya serta ekonomi kreatif dalam pengelolaan kepariwisataan. Kedua, pembangunan dan pengembangan kepariwisataan didasarkan pada ekosistem pariwisata, penetapan kebijakannya dilakukan secara objektif, dan didasarkan riset.

Ketiga, pengelolaan kepariwisataan dibentuk dan dikembangkan melalui ekosistem pariwisata dimana seluruh poin ekosistem ini didasarkan atas riset.

“Poin-poin ekosostem kepariwisataan terdiri dari perencanaan, pendidikan, pengelolaan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pengembangan daya tarik wisata, penyediaan sarana dan prasarana, peningkatan kualitas SDM pariwisata, penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, pemberdayaan masyarakat lokal, penguatan kelembagaan, diplomasi budaya, dan kreasi kegiatan,” kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X dengan pemerintah membahas RUU Kepariwisataan, dikutip dari Hukum Online, Selasa (17/9/2024).

Keempat, jenis-jenis pariwisata tidak disebutkan secara eksplisit, hanya dikemukakan jenisnya berdasarkan taksonomi ilmu pariwisata yaitu wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan. Kelima, definisi konsep-konsep kepariwisataan sebagai konsekuensi dari paradigma baru pariwisata, dan memunculkan pengunjung yang meliputi wisatawan dan pelancong.

Keenam, mitigasi bencana dan pengelolaan pariwisata agar survive di tengah krisis dan ketidakpastian global (ambiguity, volatility, uncertainty, complexity).

Ketujuh, menjadikan 5 pilar UNWTO sebagai tujuan kepariwisataan. Delapan, Penguatan pemberdayaan masyarakat, khususnya di sekitar destinasi pariwisata, dan pengaturan pariwisata dan pengaturan pariwisata berbasis masyarakat lokal, termasuk desa wisata.  Sembilan, penguatan digitalisasi kepariwisataan.

“Kami mengharapkan pandangan dan tanggapan pemerintah terhadap draft RUU. Termasuk pandangan pemerintah mengenai proses pembahasan RUU ini mengingat DPR akan berakhir masa tugasnya akhir bulan ini,” ujarnya.

RUU Kepariwisataan Baru

Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Angela Tanoesudibjo menjelaskan penyusunan RUU kepariwisataan inisiatif DPR telah mengubah signifikan UU 10/2009. Dengan begitu, RUU yang dibentuk bukan RUU Perubahan, tapi RUU Kepariwisataan yang baru.
Penyusunan DIM tidak mengubah desain dasar pengaturan dalam UU 10/2009 yakni 4 bidang pembangunan kepariwisataan, sehingga berdampak pada berkurangnya materi muatan yang berubah.
“Melainkan perubahan hanya berfokus pada penguatan desain pengaturan dalam UU 10/2009,” ujar putri pengusaha media, Hary Tanoesoedibjo itu.

Pimpinan rapat kerja, Abdul Fikri Faqih, menyebut Komisi X DPR dan pemerintah sepakat RUU tetap dibahas pada pembicaraan tingkat I masa persidangan I periode 2024-2025.

“Bila dalam proses pembicaraan tingkat I terdapat hal krusial yang memungkinkan pembahasan tidak dapat diselesaikan, maka RUU ini akan di-carry over pada DPR periode 2024-2029,” ujar politisi fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu membacakan sebagian kesimpulan rapat.

Menteri Parekraf, Sandiaga Uno, mengatakan kendati pemerintah bersikap RUU Kepariwisataan inisiatif DPR mengubah banyak UU 10/2009, tapi pemerintah tetap sepakat untuk melanjutkan pembahasan sebagaimana perintah Presiden yang tertuang dalam Surat Presiden (Surpres). Pemerintah sudah membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang nanti dibahas dan diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Kepariwisataan.

“Kami setuju ada perubahan mendasar yang dibutuhkan karena dulu kita fokus pada jumlah wisatawan yang dihitung secara angka dan sekarang menekankan pada kualitas dan keberlanjutan,” imbuhnya. {}