Berita Golkar – DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Kura-kura, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Dalam rapat ini, Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus bertanya kepada para anggota DPR, apakah RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, itu dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Setuju,” jawab peserta sidang, diikuti ketukan palu pimpinan DPR.
Dalam perubahan itu, DPR memberi kewenangan kepada Presiden terpilih untuk menentukan jumlah kementerian. Sebelumnya, dibatasi hanya 34 kementerian.
Dengan kewenangan baru itu, muncul spekulasi bahwa Presiden Terpilih Prabowo Subianto akan menambah jumlah kementerian, menjadi 44. Jika jumlah kementerian bertambah, dari 34 menjadi 44, jumlah Komisi di DPR pun berpotensi bertambah.
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, DPR sedang mengkaji rencana penambahan jumlah kementerian dalam pemerintahan Prabowo, yang akan berdampak pada jumlah Komisi di DPR. “Kami diskusikan secara lebih matang,” kata Puan di kawasan Karet Tengsin, Jakarta.
Menurut Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, bertambah atau tidaknya Komisi di DPR, harus menunggu pelantikan Presiden sekaligus pengumuman anggota kabinet terlebih dahulu. “Kita lihat nomenklaturnya dulu,” ujarnya dikutip dari Rakyat Merdeka.
Namun, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berharap, tidak ada penambahan jumlah Komisi di DPR, karena akan menambah beban anggaran negara.
Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hal tersebut, berikut ini wawancara dengan Firman Soebagyo:
Jika jumlah Kementerian bertambah, maka jumlah Komisi di DPR juga bertambah ya?
Bisa iya, bisa tidak. Bisa bertambah, bisa juga tidak.
Apakah Anda setuju kalau ada penambahan Komisi di DPR?
Kita lihat kebutuhannya dulu. Kita harus melihat dulu nomenklatur di kementerian itu apa saja. Setelah itu, baru membahas berapa idealnya jumlah Komisi dalam alat kelengkapan Dewan.
Jika menambah jumlah Komisi, apakah harus mengubah landasan hukumnya terlebih dahulu?
Iya, harus diubah. Dalam UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014, Pasal 96 poin 1 disebutkan, DPR menetapkan jumlah Komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan masa sidang.
Poin 3 berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah Komisi dan jumlah anggota Komisi, diatur dalam Peraturan DPR tentang Tata Tertib.
Anggaran 2025 sudah diketuk. Jika ada penambahan jumlah Komisi, berarti akan ada revisi anggaran ya?
Iya, mesti ada pembahasan mengenai perubahan anggaran jika memang ada nomenklatur baru.
Makan siang gratis kan program baru. Apakah perlu kementerian khusus dan siapa mitra Komisi-nya di DPR?
Tinggal lihat, Komisi yang mengatasi soal pangan itu Komisi IV. Maka, Komisi IV bisa dimasukkan sebagai mitra. {}