Berita Golkar – Divestasi 10 persen saham PT Freeport Indonesia agar segera diselesaikan.
Hal itu ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sesaat setelah meresmikan produksi katoda tembaga perdana dari fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga PT Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur.
Jokowi ingin Bahlil segera menyelesaikan tugas untuk menguasai 61 persen saham Freeport yang saat ini sedang diupayakan.
Hal itu penting dilakukan agar segera memperkuat kontrol Indonesia atas Freeport dan memanfaatkan sepenuhnya sumber daya alam negeri sendiri.
“Saya minta memang secepatnya harus di-clear-kan, karena smelter-nya juga sudah jadi. Dan ini adalah milik Indonesia,” kata Jokowi, dikutip dari RMOL, Selasa (24/9/2024).
Ia memahami bahwa proses negosiasi akan berjalan Panjang dan tidak mudah. Ia merujuk saat Indonesia mengambil 51 persen saham PT Freeport Indonesia.
“Dulu saat kita mengambil 51 persen, itu juga negosiasinya juga tidak sebulan, dua bulan, tiga bulan, tahunan, alot. Bukan hal yang gampang. Dan saat itu memang banyak yang sudah pesimis, tapi saya (saat itu) optimis bahwa akan kita dapatkan 51 persen saham mayoritas,” jelasnya.
Jokowi telah bertekad bahwa kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia akan bertambah 10 persen pada beberapa bulan ke depan. Dengan begitu, total saham yang akan dimiliki pemerintah di PT Freeport yakni sebesar 61 persen.
“Dalam pengambilalihan Freeport menuju sekarang 51 persen itu memerlukan 3,5 tahun dan kita bekerja diam-diam, enggak ada yang tahu. Tahu-tahu kita ambil alih. Dan sebentar lagi, Insya Allah dalam bulan-bulan depan ini kita akan tambah lagi 10 persen, jadi 61 persen,” tegas Jokowi.
Kepemilikan saham mayoritas di PT Freeport akan memberikan keuntungan besar bagi negara.
Jokowi meyakini, sebanyak 80 persen keuntungan PT Freeport nantinya akan masuk ke kas negara, baik dalam bentuk royalti, Pph Badan, Pph Karyawan, bea ekspor, hingga bea keluar. {}