Berita Golkar – Dalam upaya untuk mengakui kontribusi besar mantan Presiden Soeharto bagi bangsa Indonesia, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Dr. Ir. HM Idris Laena, MH, resmi mengajukan usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada tokoh tersebut.
Usulan ini disampaikan dalam acara Silaturahmi Kebangsaan antara MPR RI dan keluarga Soeharto, yang juga menjadi momen penyerahan surat MPR terkait kedudukan Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/2024.
Pada acara yang dihadiri Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI, surat penting tersebut diserahkan kepada perwakilan keluarga Soeharto, Mbak Tutut dan Mbak Titiek.
Idris Laena, yang mewakili Fraksi Golkar, serta Supratman Andi Atgas dari Kementerian Hukum dan HAM turut menyaksikan momen bersejarah ini.
Fraksi Golkar sebelumnya telah mengirimkan surat resmi, bernomor PP 022/FPG/MPR RI/2024, kepada MPR RI untuk meninjau kembali TAP MPR Nomor 11/MPR/1998.
“Khususnya terkait Pasal 4 yang secara eksplisit menyebut nama Soeharto. Fraksi Golkar menilai bahwa aturan hukum yang berlaku untuk seluruh rakyat Indonesia seharusnya tidak menyebutkan nama individu tertentu, apalagi mantan Presiden Soeharto telah melalui proses hukum yang selesai dengan diterbitkannya SKP3 oleh Kejaksaan Agung pada 2006,” katanya dikutip dari Cakaplah.
Idris Laena menegaskan bahwa kewajiban Fraksi Golkar adalah untuk menyikapi norma yang dianggap tidak tepat tersebut, terlebih lagi Soeharto merupakan Ketua Dewan Pembina Partai Golkar.
Dengan adanya surat jawaban dari MPR, Fraksi Golkar merasa bahwa status hukum Soeharto telah jelas dan sudah selesai, meskipun TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 masih berlaku.
“Fraksi Golkar MPR RI mendorong agar jasa dan pengabdian Soeharto yang telah memimpin Indonesia selama lebih dari tiga dekade diakui melalui gelar Pahlawan Nasional. Hari Pahlawan yang akan datang pada 10 November menjadi momentum tepat untuk mengapresiasi tokoh-tokoh besar bangsa seperti Soeharto,” tukasnya. {}