Berita Golkar – Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulfikar Arse Sadikin meminta tunjangan perumahan sebagai pengganti rumah dinas atau rumah jabatan bagi anggota DPR, dibatalkan. Menurut Zulfikar, kebijakan mengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan, tidak tepat karena rumah dinas merupakan hak anggota DPR selaku pejabat negara.
“Sejujurnya saya menolak, tetapi kita kan tidak ikut dalam pengambilan keputusan itu, diwakili oleh pimpinan, oleh fraksi. Kalau saya ditanya sebagai anggota DPR, dilantik lagi dan sekarang masih menggunakan ramah jabatan itu, saya tidak setuju. Kalau perlu dibatalkan keputusan itu. Kembalikan semua anggota DPR, DPD, anggota MPR selaku pejabat negara, mendapatkan fasilitas jabatan rumah dinas, rumah jabatan atau rumah negara,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Berita Satu, Jumat (14/9/2024).
Zulfikar mengaku selama ini dirinya aman dan nyaman tinggal di rumah dinas DPR yang terletak di blok F 482 Kalibata. Dia menilai keberadaan rumah dinas tersebut menunjukkan anggota DPR selaku pejabat negara memiliki hak rumah dinas.
“Rumah dinas bagian dari kesyukuran kita juga. Namanya pejabat negara. Dikasih rumah jabatan, rumah dinas atau rumah negara, ditempatilah, dimaksimalkan supaya kita ingat terus bahwa kita harus berperilaku sebagaimana pejabat negara sesuai peraturan perundang-undangan dan seperti keinginan publik,” urainya.
Zulfikar mengatakan, kebijakan pengganti rumah dinas dengan tunjangan perumahan sudah diputuskan pada 24 September 2024. Setelah itu, Sekjen DPR Indra Iskandar mengeluarkan surat agar anggota DPR sudah mengosongkan rumah dinas hingga 30 September 2024.
“Hanya saja pengambilan keputusan menuju ke sana, kita enggak tahu, tidak semua dilibatkan hanya komisi atau badan yang menangani saja, yang tahu itu,” ungkapnya.
Zulfikar juga membantah jika rumah dinas DPR sudah tidak layak dipakai. Menurut dia, rumah dinas yang ada saat ini masih layak dipakai bahwa kurang, harus dibangun lagi.
“Kalau kita baca peraturan perundang-undangan, rumah dinas adalah hak yang diberikan negara kepada pejabat negara. Kita kalau di rumah jabatan itu kan tenang, aman. Kan pejabat negara itu, harus mendapatkan seperti itu agar bisa menjalankan tugas sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Diketahui, anggota DPR periode 2024-2029 tidak lagi mendapat fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Hal tersebut sebagaimana surat edaran Sekretariat Jenderal DPR bernomor B/733/RT.01/09/2024, tertanggal 25 September 2024.
Dalam surat itu ditegaskan anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA). Dalam surat tersebut diberitahukan beberapa hal yang merupakan hasil keputusan rapat pimpinan DPR, pimpinan fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.
Berikut isi surat tersebut:
1. Anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota (RJA).
2. Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR periode 2024-2029 dilantik.
3. Dengan diberikan tunjangan perumahan maka anggota DPR tidak berhak lagi menempati rumah jabatan anggota. {}