DPP  

Polling Kumparan: 55,66 Persen Pembaca Nilai Soeharto Layak Jadi Pahlawan Nasional

Berita Golkar – Sebanyak 56,66% atau 1.539 pembaca kumparan menilai Soeharto layak diberikan gelar pahlawan nasional. Sisanya, sebanyak 43,34% responden menilai Soeharto tidak layak diberi gelar pahlawan nasional.

Angka ini merupakan hasil dari polling yang diedarkan kumparan dari 28 September hingga 5 Oktober 2024. Total ada 2.716 responden yang terlibat dalam polling tersebut.

Sebelumnya, ketua MPR RI periode 2019-2024, Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan Presiden ke-2 RI, Soeharto, layak diberi gelar pahlawan nasional atas jasanya saat memimpin Indonesia selama 32 tahun. Salah satunya adalah di bidang ekonomi.

Hal ini disampaikannya dalam acara silaturahmi dengan keluarga Soeharto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (28/9/2024).

“Beliau telah berusaha mengabdikan diri sebaik-baiknya dalam menjalankan tugas sebagai Presiden dan berjasa besar dalam mengantarkan bangsa Indonesia beranjak dari negara miskin menjadi negara berkembang,” ungkap Bamsoet dikutip dari Kumparan.

Selain itu, Bamsoet juga menekankan semangat rekonsiliasi. Hal ini diperlukan agar tak muncul kembali dendam yang sempat timbul pada era kepemimpinan Soeharto.

“Mari kita bersama sebagai sebuah keluarga bangsa mengambil hikmah atas berbagai peristiwa yang terjadi di masa lampau, untuk kita jadikan pelajaran berharga bagi pembangunan karakter nasional bangsa Indonesia di masa kini dan di masa yang akan datang,” papar Bamsoet.

“Jangan ada lagi dendam sejarah yang diwariskan pada anak-anak bangsa yang tidak pernah tahu apalagi terlibat pada berbagai peristiwa kelam di masa lalu,” tambah politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya, MPR menghapus nama mantan Presiden Soeharto di Ketetapan (Tap) MPR Nomor XI/MPR/1998. Alasannya, Soeharto sudah meninggal pada 27 Januari 2008.

Nama resmi Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 itu adalah: Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Namun, tap ini dikenal juga sebagai tap tentang Soeharto karena Pasal 4 menyebut secara eksplisit nama penguasa Orde Baru yang diturunkan lewat aksi massa pada Mei 1998 itu. {}