Berita Golkar – Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga dan Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho di ruang kerja Komisi III DPR, Jakarta, pada Senin (28/10/2024).
Rapat dipimpin oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI membahas isu penting terkait dengan kasus yang terjadi di wilayah NTT dan Palu, Sulteng.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar Mangihut Sinaga mengatakan, ada beberapa hal yang kurang elok terkait dengan kasus tersebut.
“Tiga hari dilaporkan tersangka almarhum (Bayu) sudah langsung dilakukan penahanan. Kilat benar prosesnya. Padahal KDRT ini adalah tindakan atau satu tindak pidana dalam satu keluarga, yang deliknya bukan perampok ataupun teroris,” ujar Mangihut Sinaga.
Lanjutnya, Polisi sudah menemukan satu unsur tindak pidana ketika Bayu ditahanan. Namun berjalan satu bulan penahanan, belum juga dilakukan tindakan hukum.
“Ada apa dibalik ini. Siapa intelektualnya. Harus dibongkar ini pak. Pasti ada orang yang menyuruh melakukan. Apa hubungan daripada si pelaku kepada korban. Tidak ada hubungan hukum ataupun kekeluargaan,” ucapnya.
Mangihut Sinaga menilai, penganiayaan yang dilakukan terstruktur. “Bukan main-main dan ini sudah di luar dari apa yang harus kita lihat. Seperti yang ditampilkan di gambar tadi,” ucapnya.
Dia pun meminta jajaran Kapolda Sulteng agar optimal membongkar, kalau masih ingin dipercaya oleh masyarakat. “Kita tidak boleh main-main. Pak Presiden juga sudah menyampaikan hal itu,” tegasnya.
Mantan penegak hukum yang pernah bertugas sebagai Jaksa Agung itu juga meminta transparansi Propam Polda NTT untuk menyelidiki dan memeriksa perkara Ipda Rudy Soik.
“Ini tidak terbuka dengan jelas. Sehingga sangat sumbar sekali Kapolda langsung memberikan PTDH kepada oknum tersebut,” kata Mangihut Sinaga.
Menurutnya, prosedur dari penanganan tidak langsung bulat atau kuat. Sehingga membuat perkara tersebut menjadi perhatian banyak masyarakat.
“Saran kami pak, apa yang sudah disampaikan oleh perwakilan Komisi III tolong ditinjau kembali dalam penghukuman Ipda Rudy Soik,” tutupnya. {}