Berita Golkar – Calon Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, ingin mendapat informasi tepat dan benar dari orang yang punya otoritas terkait polemik status kawasan hutan vegetasi homogen Mutis Timau di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Sebelumnya ramai diberitakan perubahan status kawasan hutan ini dari Cagar Alam menjadi Taman Nasional. Dengan perubahan ini Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional ke-56 di Indonesia melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 96 Tahun 2024.
Pada 8 September 2024 lalu, Kementerian LHK yang saat itu masih dinahkodai Profesor Siti Nurbaya mendeklarasikan Taman Nasional Mutis Timau secara hybrid di Fatumnasi.
Perubahan status Mutis Timau menjadi Taman Nasional memantik polemik panjang. Sebagian besar pemangku adat dan tokoh masyarakat tidak menyetujui perubahan status tersebut. Sebaliknya, ada juga yang setuju.
Tidak mau polemik ini berkepanjangan di tengah masyarakat, Calon Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena langsung menelepon Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, Kamis (31/10/2024), dikutip dari Kabar NTT.
Kepada Raja Juli Antoni, Melki Laka Lena menyampaikan pro kontra yang terjadi di tengah masyarakat pasca perubahan status Mutis Timau menjadi Taman Nasional. “Agak rame di sini terkait urusan Cagar Alam Mutis yang sekarang menjadi Taman Nasional Mutis,” sebut Cagub NTT nomor urut 2 itu.
Melki berharap, perubahan status Mutis Timau yang sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri LHK, didiskusikan kembali dengan semua pihak sehingga polemik tersebut bisa segera selesai.
“Jadi kalau boleh, karena ini pro kontranya agak serius di sini, nanti izin apa yang sudah menjadi keputusan dari pusat, dari Kementerian Kehutanan, bisa kita dialogkan lagi dengan para pihak agar hal ini bisa dipahami oleh semua pihak dan tidak ada pro kontra seperti ini,” harap Melki Laka Lena dalam rekaman pembicaraannya dengan Menhut.
Menanggapi apa yang disampaikan Melki Laka Lena, Menhut Raja Juli Antoni mengatakan akan melihat kembali dasar ataupun pertimbangan sehingga terbit Keputusan LHK Nomor 96 Tahun 2024.
“Baik Pak Melki, saya akan pelajari ya. Ini kan saya baru beberapa hari baru masuk kantor. Saya akan lihat apa sebenarnya pertimbangannya,” sebut Raja Juli Antoni yang juga Sekjen DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Bagi Raja Juli Antoni, urusan tersebut wajib didiskusikan kembali jika dampaknya jelas merugikan masyarakat. Apalagi, Presiden Prabowo Subianto sering berbicara tentang orientasi kerakyatan.
“Bagi saya, bisa kita diskusikan kembali kalau seandainya itu memang merugikan rakyat. Kan Pak Prabowo selalu berbicara tentang orientasi kerakyatan. Jadi nanti saya pelajari dan kita diskusikan kembali,” pungkas mantan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia ini seraya menyampaikan salam buat masyarakat NTT. {}