Menyangkut Hajat Hidup Jutaan Petani, Ahmad Irawan Dorong RUU Komoditas Strategis

Berita Golkar – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Komoditas Strategis sebagai bagian dari pencapaian swasembada pangan.

Pengembagan komoditas strategis ini sangat penting, apalagi tanaman perkebunan itu punya nilai tambah dalam negeri dan penciptaan lapangan pekerjaan.

“Pembahasan RUU Komoditas Strategis sangat penting, apalagi sektor perkebunan sawit dan tembakau ini menyangkut hajat hidup orang banyak, puluhan juta orang dan mata rantai industinya begitu panjang,” kata Anggota Badan Legislasi DPR, Ahmad Irawan kepada wartawan sebelum rapat Baleg di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Dengan RUU tersebut, Politisi Muda Partai Golkar itu menjelaskan bahwa DPR ingin memastikan bahwa kebijakan pemeritah ke depan lebih mempriorotaskan kepentingan nasional.

“Jadi ada kepastian terhadap nasib petani, sehingga ada pemasukan devisa negara dan ada perlindungan hukum buat pengusaha sawit. Intinya ada kepastian hukum dalam berusaha. Hal ini karena dua sektor perkebunan itu, termasuk padat modal dan padat karya,” imbuhnya, dikutip dari Berita Moneter.

Menyinggung soal adanya potensi kehilangan lahan sekitar 2,6 juta Ha akibat UU Cipta Kerja, Anggota Komisi II DPR itu mendorong agar para pengusaha perkebunan meningkatkan teknologi pertanian.

“Misalnya pengelolaan sawit di Malaysia itu lebih kecil, justru kita jauh lebih besar dibanding Malaysia. Hanya kelebihan para pengusaha sawit Malaysia pada kebijakan intensifikasi lahan. Mereka sangat produktif dalam setiap lahan yang dikelola,” paparnya lagi.

Di tempat terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mendorong parlemen baru periode 2024-2024 lebih aktif dan produktif dalam membahas prolegnas. “Apalagi banyak pembahasan RUU yang tertunda, jadi kita minta lebih giat lebih menyelesaikan pembahasan,” ujarnya.

Lebih jauh Lucius menekankan DPR sebaiknya lebih memprioritaskan RUU yang menyangkut nasib dan perlindungan petani. Sehingga ke depan, nasib petani lebih mendapat perhatian pemerintah. {}