Meutya Hafid Sebut Komdigi Punya 3 Direktorat Baru Urus Ruang Digital, Apa Saja?

Berita Golkar – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengatakan ada tiga Direktorat Jenderal (Ditjen) di institusinya yang menangani ruang digital. Ia menyebut masing-masing Ditjen itu akan mengurus masalah kejahatan siber hingga teknologi pemerintahan.

Hal itu disampaikan Meutya dalam diskusi pemberantasan judi online yang diadakan oleh Fraksi Partai Golkar DPR RI. Turut hadir dalam agenda ini, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhamad Sarmuji hingga Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono.

“Salah satu yang mudah-mudahan membuat, kalau dibilang gebrakan, kami belum apa-apa. Ini kita masih banyak PR, tapi salah satu yang mungkin akan berubah cukup drastis adalah dengan perubahan struktur,” kata Meutya dalam diskusi, Selasa (12/11/2024), dikutip dari Detik.

Meutya mengatakan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Komdigi sudah selesai minggu ini. Ia merinci tiga pemecahan Ditjen yang mengurus ruang digital.

“Alhamdulillah SOTK dan struktur sudah selesai minggu ini, Perpres sudah keluar dan itu akan ada pemecahan di satu Direktorat Jenderal yang sebelumnya mengawasi atau melakukan semua aktivitas di dunia digital, dan ini kita pecah tiga untuk ada konsentrasi,” ujar Meutya.

“Pengawasan nanti akan sendiri, pengawasan kejahatan siber, kemudian ekosistem digital akan punya direktorat jenderal sendiri, terus kemudian nanti teknologi pemerintahan digital akan punya direktorat jenderal sendiri,” tambahnya.

Adapun melalui Peraturan Presiden Nomor 174 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, direktorat Komdigi diubah total dalam hal penamaan, begitu juga dengan fokus kerjanya. Adapun Perpres ini ditandatangani Prabowo pada 5 November 2024.

Berikut susunan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital terbaru, dikutip dari detikInet:

– Sekretariat Jenderal
– Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
– Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
– Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
– Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
– Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
– Inspektorat Jenderal
– Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
– Staf Ahli Bidang Hukum
– Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan
– Staf Ahli Bidang Teknologi. {}