Ahmad Irawan Curiga OTT KPK Pada Rohidin Mersyah Upaya Politisasi Jelang Pilkada 2024

Berita Golkar – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah diduga sebagai upaya politisisasi jelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

Hal itu dikarenakan OTT terhadap Rohidin Mersyah dilakukan mendekati hari pencoblosan Pilkada serentak pada tanggal 27 November 2024 mendatang.

“Kuat dugaan (penetapan sebagai tersangka) itu sebagai upaya politisisasi. Sebagai orang politik, tentu terlintas pikiran dan praduga, penetapan tersebut untuk membatasi ruang gerak pasangan calon,” ujar Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan di Jakarta, Senin (25/11/2024), dikutip dari Berita Kota.

Sekretaris Kebijakan Politik Pemerintahan Dalam Negeri Partai Golkar itu menambahkan penangkapan Rohidin Mersyah dapat membangun persepsi sebagai calon terindikasi kasus korupsi. Sehingga hal ini dapat melemahkan konsolidasi jelang pemungutan suara dan sebagainya.

“Yang pada ujungnya menghendaki Pak Rohidin kalah. Pak Rohidin adalah calon kepala daerah, yang merupakan kader Partai Golkar dan memiliki elektabilitas yang tinggi serta berjarak lebar dengan pesaingnya dalam Pilkada,” paparnya.

Menurut Irawan, elektabilitas Rohidin dapat dicek dalam berbagai survei yang sangat jauh dari pesaingnya.  Sehingga, lanjut Irawan, untuk menahan laju elektabilitas tersebut maka berbagai upaya akan dilakukan oleh pesaing-pesaingnya.

“Semua itu untuk menggagalkan kemenangannya. Sebagai anggota Komisi II, saya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penegak hukum bersikap adil, bijaksana dan tidak memihak (imparsial),” imbuhnya.

Dalam hal ini, Irawan berharap penyelenggara pemilu (Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu) harus terus berpegang teguh pada hukum.

“Hal itu untuk mewujudkan pemilu yang jujur dan adil. Pak Rohidin memiliki hak konstitusional dan dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tegasnya.

Hal itu sesuai dengan prinsip presumption of innocence. Apalagi, Rohidin juga masih memiliki hak mengajukan upaya hukum praperadilan. “Kita harus berani dan kita selesaikan Pilkada 2024 dengan kemenangan kader Golkar,”  kata Irawan.

“Oleh karena itu, kepada kader Partai Golkar dan tim Pak Rohidin di Bengkulu, untuk terus melanjutkan perjuangan dan meyakinkan masyarakat,” pungkasnya. {}