Berita Golkar – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan belum ada pembahasan soal rencana penundaan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) belum dibahas.
Untuk diketahui, merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif PPN naik dari 11 persen menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025. “Belum dibahas,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/11/2024), dikutip dari Tribunnews.
Airlangga mengatakan, sampai saat ini kenaikan PPN masih sesuai dengan UU HPP. “PPN kan ada yang dikecualikan ya, utamanya untuk bahan pokok, bahan penting, dan termasuk pendidikan. Untuk yang lain, tentu dilihat di UU saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan rencana penerapan kenaikan PPN 12 persen yang menurut undang-undang ditetapkan pada 1 Januari 2025 akan diundur.
Luhut menyebut pemerintah akan memberikan stimulus bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat kelas menengah terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.
“Hampir pasti (kenaikan tarif PPN) diundur,” ujar Luhut, ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024), dikutip dari Kompas.com. {}