Firman Soebagyo Dorong Penetapan UU Kelautan Untuk Perkuat Upaya Pencegahan Pencemaran Laut RI

Sampah di Pesisir Pantai Laut Indonesia

Berita GolkarAnggota Komisi IV Anggota DPR, Firman Subagyo merasa prihatin atas banyaknya sampah plastik yang berada di lautan RI. Sampah tersebut lantas turut mencemari daratan di tepi pantai dan menimbulkan berbagai masalah mulai dari pencemaran lingkungan hingga berkurangnya tangkapan ikan para nelayan.

“Ia menyampaikan bahwa sampah plastik yang semula berada di tengah laut kemudian berpindah ke tepi pantai, menjadi permasalahan yang harus diatasi,” ujar Firman Soebagyo kepada redaksi Golkarpedia melalui keterangan tertulis. .

Firman mengakui bahwa persoalan sampah plastik di laut bukanlah hal yang mudah untuk diatasi. Kesadaran masyarakat tentang kebersihan kelautan dan lingkungan masih rendah, sehingga banyak orang membuang sampah sembarangan di laut.

“Padahal kalau kita aware terhadap kelestarian lingkungan, dalam hal ini di lautan, potensi bernilai ekonomis bisa dirasakan oleh masyarakat di pesisir. Bisa dari sektor perikanan maupun sektor pariwisata,” jelas Firman.

Selain rendahnya kesadaran masyarakat, penegakan regulasi dan penetapan perundang-undangan yang lebih tajam untuk mencegah pencemaran di laut lambat dilakukan. Alhasil, Indonesia tak hanya menerima kerugian materiil seperti pencemaran di wilayah pantai dan pesisir tetapi juga non-materiil seperti dipersalahkan atas pencemaran ini.

“Terkait pencemaran lingkungan di lautan, keterlambatan dalam penetapan Undang-Undang Kelautan membuat Indonesia menjadi sasaran tuduhan terkait masalah sampah di laut,” tambah tokoh senior Partai Golkar ini.

Selain itu, Firman berkomitmen untuk mendorong hubungan dengan dunia internasional yang lebih kuat sebagai upaya bersama mencegah pencemaran laut. Setelah UU Kelautan dibuat, akan ada hubungan bilateral antara Singapura, Malaysia, dan ASEAN.

“Mereka selalu menuduh kami yang membuat masalah. Padahal mereka juga ikut berkontribusi terhadap sampah di laut,” ucap Firman yang juga Ketua Dewan Pembina SOKSI ini.

Ia mencontohkan, negara Australia yang memiliki perairan dekat dengan Indonesia juga harus berkontribusi dalam mengatasi masalah sampah laut.

Lebih lanjut, Firman menekankan perlunya tindakan penegasan berdasarkan hukum negara. Saat ini, belum ada dasar hukum yang mengatur secara spesifik mengenai penanganan sampah plastik di laut.

“Semoga langkah-langkah ini dapat membantu mengurangi dampak negatif sampah plastik pada kelautan kita,” tutup Firman. {redaksi}