Soedeson Tandra Tolak Usulan KPK Jadi Lembaga Tunggal Penanganan Kasus Korupsi

Berita Golkar – Fraksi Partai Golkar dan PKS di Komisi III DPR mengkritisi usulan Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra agar KPK menjadi penyidik tunggal untuk mengurusi kasus korupsi.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Nasir Djamil menilai usulan Yusril terlalu berlebihan. Menurut dia, usulan itu hanya akan membuat KPK ke depan semakin kewalahan.

“Menurut saya berlebihan juga. Wacana itu berlebihan. Karena akan membuat KPK kewalahan,” kata Nasir saat dihubungi, Rabu (11/12/2024), dikutip dari CNN Indonesia.

Dia menyebut kasus korupsi merupakan tindak pidana yang dilakukan secara berjemaah, sehingga penanganannya pun harus diselesaikan dengan cara yang sama. Menurut dia, tugas itu tak bisa diselesaikan hanya oleh KPK.

Nasir tak menampik selama ini ada tumpang tindih antara KPK, Polri, dan Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi. Itu, sambungnya, adalah hal yang memang tak bisa dihindari pula.

“Tapi ini tidak bisa dihindari. Jadi pada prinsipnya sebenarnya polisi dan jaksa itu kan membantu KPK dengan kewenangan yang dimiliki kepolisian dan kejaksaan,” kata dia.

Nasir pun berharap agar wacana itu tak lagi disampaikan di ruang publik. Kecuali, pemerintah punya kajian komprehensif.

“Apa akan membantu meningkatkan indeks persepsi korupsi di Indonesia. Apakah itu akan membantu menyelesaikan masalah-masalah tipikor di Indonesia,” kata dia.

Sementara, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra mempertanyakan kesiapan KPK untuk menjadi pintu tunggal penanganan kasus korupsi. Dengan usulan itu, Soedeson menilai KPK harus menjadi lembaga besar.

Selain itu, dia melihat maka akan terjadi revisi menyeluruh bukan hanya pada UU KPK saja, melainkan juga pada UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

“kita juga harus mengubah banyak UU. UU kepolisian, kejaksaan, KPK itu akhirnya kita bikin lembaga yang lebih besar lagi. Itu bicara anggaran dan sebagainya,” katanya.

Atas dasar itu, Soedeson mengaku tidak setuju dengan usulan itu. Dia ingin agar tugas pokok penanganan kasus korupsi tetap diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan. Hanya saja, KPK ke depan harus fokus pada penanganan kasus korupsi kakap.

“Dia fokus pada korupsi yang rumit. Sedangkan polisi dan kejaksaan fokus pada perkara kecil. Sehingga itu bisa kemudian bisa mengatasi,” katanya.

Sebelumnya, Yusril melempar wacana KPK akan menjadi penyidik tunggal dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia mengaku terbuka untuk mendiskusikan wacana itu ke depan.

Apalagi menurut dia, wacana ini sebetulnya juga sudah diperbincangkan saat proses pembentukan UU KPK pada awal reformasi silam.

“Kalau semuanya bisa oleh polisi oleh jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja, hanya lembaga yang berwenang melakukkan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi,” kata Yusril di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2024). {}