Berita Golkar – Bupati Kendal Dico M Ganinduto menetapkan wilayah Kabupaten Kendal berstatus siaga darurat bencana. Keputusan tersebut berlaku sejak awal November 2024 hingga 30 April 2025.
Keputusan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kendal Nomor:1OO.3.3.2/ 303 /2024. Yakni tentang penetapan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung di Kabupaten Kendal tahun 2024/2025.
“Karena ketika ada kejadian bencana di suatu daerah, kita harus mengeluarkan surat itu. Termasuk di Kabupaten Kendal,” kata Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kamis (12/12/2024), dikutip dari Radar Semarang.
Bulan Desember ini, intensitas hujan yang terjadi di wilayah Kendal cukup tinggi. Bahkan, hujan deras dan angin kencang tersebut membuat sejumlah sungai meluap dan pohon tumbang.
Data dari BPBD Kendal, pada Kamis (12/12) ada tujuh kelurahan di Kecamatan Kota Kendal yang terdampak banjir akibat luapan sungai. Yakni Kelurahan Bandengan, Ngilir, Patukangan, Pekauman, Pegulon, Kebondalem, dan Trompo.
Selain itu, wilayah lain yang terdampak banjir yakni Desa Manggungsari-Weleri, Desa Tejorejo-Ringinarum, Desa Dawungsari-Pegandon, serta Desa Protomulyo-Kaliwungu Selatan. Luapan sungai tersebut sempat masuk ke permukiman warga dan jalan raya.
Di sisi lain, hujan lebat dan angin kencang juga membuat sejumlah pohon tumbang. Beruntung tidak ada korban jiwa yang tertimpa pohon tersebut. Meski begitu, sudah dilakukan penanganan oleh BPBD Kendal dan tim gabungan.
“Makanya, masyarakat juga harus waspada terhadap cuaca. Apalagi informasi dari BMKG cuaca bulan Desember ini akan sedikit ekstrem,” jelas Dico.
Dikatakan, adanya SK tentang status siaga darurat bencana tersebut bisa untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yakni BNPB. Hal itu, supaya penanganan kebencanaan di Kabupaten Kendal leboh cepat dan tanggap.
“Insyaallah idak terjadi apa-apa. Dan kita waspada kalau nantinya terjadi musibah bantuan itu bisa lebih cepat sampai ke masyarakat,” tandas Dico. {}