Berita Golkar – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada Januari 2025 tidak akan memengaruhi masyarakat kelas menengah ke bawah. Menurutnya, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan premium.
“Yang dinaikkan pajaknya dari 11 ke 12 persen adalah barang sembako premium dan bahan makanan kelas atas,” ujar Maman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/12/2024), dikutip dari Akurat.
Kebijakan ini, lanjut Maman, merupakan amanat undang-undang yang telah disepakati bersama antara pemerintah dan DPR saat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, lanjut Maman, kenaikan dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11%, dan akhirnya mencapai 12% pada awal 2025.
“Ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. Jadi, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu khawatir karena dampaknya tidak akan terasa pada barang-barang kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai bagian dari strategi untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat luas.
Dengan fokus pada barang-barang mewah dan premium, tambahnya, kenaikan ini diharapkan tidak menambah tekanan ekonomi pada kelompok berpenghasilan rendah. {}