DPP  

Wujudkan Pemerataan Ekonomi, Achmad Taufan Soedirjo Dukung Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen

Berita GolkarSekretaris Bidang Pengembangan UMKM dan Koperasi DPP Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo, memberikan pandangannya terkait kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.

Dalam pernyataannya, Taufan menyampaikan dukungan terhadap langkah pemerintah yang dianggap sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial secara matang atas rencana kenaikan PPN 12%. Di sisi lain, Taufan menekankan pentingnya kebijakan yang bersifat melindungi daya beli ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

“Kenaikan PPN sebesar 12% harus diterapkan secara selektif, terutama untuk barang-barang mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berkemampuan. Pada saat yang sama, pemerintah juga perlu memberikan kebijakan afirmatif, seperti pajak nol persen untuk sembako dan barang kebutuhan pokok lainnya, agar masyarakat kecil tidak terdampak,” ujar Taufan dikutip redaksi Golkarpedia pada Selasa (24/12). .

Lebih lanjut, Ketua Umum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Djoeang Indonesia ini menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat rentan.

“Saya percaya pemerintah sudah mempertimbangkan dan mempersiapkan mitigasinya. Bahkan, dengan berbagai insentif yang akan diluncurkan, kebijakan ini dapat mendorong pemerataan ekonomi,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini, Taufan turut menyoroti langkah beberapa pihak, termasuk sikap PDI Perjuangan, yang menurutnya kurang selaras dengan arah kebijakan tersebut. “Kita harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak menjadi bahan politisasi. Fokus utama adalah menciptakan keadilan sosial, bukan membangun narasi kontra produktif,” tegasnya.

Pernyataan ini menunjukkan sikap Taufan yang mendukung pemerintah sekaligus menekankan pentingnya keberpihakan kepada masyarakat kecil melalui kebijakan afirmatif. LKBH Djoeang Indonesia pun siap memberikan bantuan hukum dan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan kebijakan pajak ini. {redaksi}