Berita Golkar – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, terutama menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan mengatakan kendaraan plat merah yang merupakan fasilitas negara, tidak digunakan untuk kegiatan rekreasional atau liburan pribadi.
“Seperti yang kita ketahui aturan kendaraan dinas plat merah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi kegiatan keluarga rekreasional,” ucap Pilar Saga Ichsan, Serpong, Tangerang Selatan, dikutip dari Tribun Tangerang, Selasa (24/12/2024).
Menurut Pilar, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk keperluan dinas atau kewilayahan, harus tetap disimpan di kantor atau instansi terkait selama masa liburan.
“Saya harap tidak ada ASN Tangsel yang menggunakan kendaraan dinas untuk digunakan rekreasional liburan tahun baru, kita tahun barunya juga udah masuk lagi, tidak lama juga, gunakan kendaraan pribadi ataupun sewa kendaraan kalau mau liburan,” kata Pilar.
Lebih lanjut, ia meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan himbauan kepada pegawai di instansi masing-masing agar kendaraan dinas tidak dibawa pulang, apalagi digunakan untuk tujuan pribadi.
“Bisa terparkir kantor kalau keburu di kantor ya, supaya tenang juga, di rumah takutnya kosong ntar dibongkar, harusnya di kantor, ntar saya minta kepala OPD untuk menghimbau di instansi masing-masing,” pungkasnya. {}