Berita Golkar – Anggota DPR RI Komisi XII dari Fraksi Partai Golkar, Cek Endra menegaskan komitmennya untuk mendorong legalisasi tambang rakyat melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Dalam reses di Desa Mandiangin Pasar, Sarolangun, Senin (16/12/2024), Cek Endra menyebut tambang rakyat yang selama ini dilakukan secara ilegal harus segera diatur untuk memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Cek Endra menjelaskan bahwa tambang rakyat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat di kawasan Mandiangin Timur. Namun, tanpa regulasi yang jelas, aktivitas ini memicu banyak masalah, mulai dari konflik sosial, pencemaran lingkungan, hingga risiko hukum bagi penambang.
“Kami sedang mendorong pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tambang emas dan minyak rakyat bisa dikelola secara legal. Dengan legalisasi, masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan pemerintah dapat mengawasi aktivitas tambang dengan lebih baik,” ujar Cek Endra.
Ia menambahkan bahwa IPR akan menjadi solusi strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat pengelolaan tambang rakyat, Cek Endra mengusulkan pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai fasilitator. BUMD ini akan membantu masyarakat dalam proses pengurusan izin, pemasaran hasil tambang, serta penyediaan teknologi ramah lingkungan.
“Kita harus melibatkan BUMD sebagai mitra. Mereka bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah, sekaligus memastikan tata kelola tambang rakyat berjalan secara efisien dan sesuai aturan,” jelasnya.
Cek Endra menyoroti sejumlah manfaat dari legalisasi tambang rakyat, di antaranya:
- Kepastian Hukum: Penambang tidak lagi dianggap ilegal sehingga mengurangi risiko hukum.
- Peningkatan Ekonomi Lokal: Harga jual hasil tambang akan lebih kompetitif dengan dukungan pemasaran yang jelas.
- Pengurangan Konflik Sosial: Regulasi yang jelas mengurangi gesekan antara masyarakat dan perusahaan tambang besar.
- Pelestarian Lingkungan: Aktivitas tambang diawasi untuk meminimalkan dampak lingkungan.
- Peningkatan PAD: Pajak dan retribusi dari tambang rakyat dapat menjadi sumber pendapatan bagi daerah.
Meski penuh manfaat, legalisasi tambang rakyat bukan tanpa tantangan. Cek Endra mengakui bahwa proses ini memerlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, kementerian terkait, dan masyarakat.
“Kompleksitas regulasi dan resistensi dari perusahaan besar adalah tantangan utama. Namun, dengan pendekatan yang kolaboratif, kita bisa menyelesaikan ini bersama-sama,” tegasnya.
Sebagai anggota Komisi XII DPR RI yang bermitra dengan Kementerian ESDM, Cek Endra berkomitmen membawa aspirasi ini ke tingkat nasional. Ia juga menyebut dukungan Partai Golkar yang memiliki kader di berbagai komisi DPR RI sebagai kekuatan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kami punya dukungan penuh dari Partai Golkar di DPR RI. Setiap komisi punya minimal tujuh kader Golkar yang siap membantu,” ujarnya.
Cek Endra optimis bahwa legalisasi tambang rakyat dapat membawa perubahan besar bagi ekonomi Sarolangun. Dengan tata kelola yang baik, tambang rakyat tidak hanya menjadi sumber penghidupan tetapi juga alat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Tambang rakyat bukan sekadar aktivitas ekonomi, tetapi juga bentuk keadilan bagi masyarakat yang hidup di tengah sumber daya alam. Kita pastikan aspirasi ini terwujud,” tutupnya.
Melalui langkah ini, Cek Endra berupaya menjadikan tambang rakyat sebagai solusi ekonomi berbasis keadilan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan pelestarian lingkungan. “Dari desa, suara rakyat kita bawa ke Senayan untuk perubahan nyata,” pungkasnya. {}